logo Kompas.id
MetropolitanPenumpang Ragukan Efektivitas ...
Iklan

Penumpang Ragukan Efektivitas Kewajiban Memakai Baju Lengan Panjang

Kewajiban mengenakan pakaian lengan panjang di kereta rel listrik masih diragukan penumpang. Penerapan rencana itu harus dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan ilmiah.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/KJm2ZWUfsyZ15IHnw7AtWDz_f4k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc0589e16-c125-4191-a209-0650c8ce1818_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga yang hendak naik KRL antre untuk masuk Stasiun Bogor, Kota Bogor, Senin (20/7/2020). Meski suasana keramaian penumpang hari Senin tidak seperti pekan-pekan sebelumnya, antrean penumpang masih terlihat panjang hingga koridor menuju pintu masuk stasiun. Sebagian calon penumpang KRL tetap dilayani dan diangkut dengan 77 bus bantuan gratis.

JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI dalam tahap sosialisasi kewajiban mengenakan pakaian lengan panjang sebagai upaya pencegahan Covid-19 di moda tersebut. Ahli kesehatan masyarakat menyarankan supaya tidak terjadi kerancuan dari kebijakan itu.

Kewajiban mengenakan pakaian lengan panjang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Penumpang wajib mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan