28.759 Orang Melanggar Tak Pakai Masker, Kasus Positif DKI Bertambah 361
Selama masa PSBB transisi dan PSBB transisi lanjutan fase pertama, Satpol PP DKI Jakarta mencatat 28.759 orang melanggar karena tidak memakai masker saat beraktivitas. Sementara kasus positif di Jakarta terus bertambah.
Oleh
Helena F Nababan
·6 menit baca
KOMPAS/AFFAN ADENENSI RIZA FATHONI
Poster berisikan informasi perkembangan terkini pandemi Covid-19 dibawa oleh petugas Transjakarta yang mengenakan baju hazmat di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Selama masa pembatasan sosial berskala besar transisi yang dimulai 5 Juni lalu, berlanjut dengan perpanjangan PSBB transisi fase pertama, sebanyak 28.759 orang terjaring sebagai pelanggar tanpa masker. Itu merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mulai 5 Juni sampai 19 Juli 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Senin (20/7/2020), menjelaskan, dalam penindakan yang dilakukan pada 5 Juni-19 Juli 2020, secara akumulasi terdapat 28.759 orang yang dikenai sanksi karena tidak menggunakan masker. Rinciannya, 26.769 orang melakukan kerja sosial dan 1.990 orang membayar denda.
”Itu semua adalah masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan tidak menggunakan masker. Kami berikan sanksi penindakan kerja sosial maupun denda,” ujar Arifin.
Untuk denda, sanksi bagi perseorangan yang tidak menggunakan masker adalah membayar Rp 250.000 per orang. Dengan demikian, denda karena pelanggaran tidak memakai masker secara perseorangan terkumpul Rp 379.910.000.
Selain pelanggaran tidak memakai masker, denda dikenakan akibat adanya kegiatan sosial budaya dan kegiatan di tempat umum yang tidak memenuhi protokol kesehatan, seperti di 32 kawasan bersepeda atau di Kota Tua. Akumulasi dari tiga sanksi itu (pelanggaran perseorangan, sosial budaya, serta tempat umum) sebesar Rp 763.760.000.
”Kalau ditotal, mulai dari PSBB II, PSBB III, hingga PSBB transisi, semua berjumlah Rp 1,663 miliar dan sudah masuk kas daerah,” jelas Arifin.
Kalau ditotal, mulai dari PSBB II, PSBB III, hingga PSBB transisi, semua (denda pelanggar) berjumlah Rp 1,663 miliar dan sudah masuk kas daerah.
Kompas/Riza Fathoni
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja mendata KTP pelanggar pembatasan sosial berskala besar transisi di Pasar Tomas, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).
Menurut Arifin, memasuki PSBB transisi lanjutan ini, masih banyak warga yang tidak patuh dan menganggap Covid-19 sebagai hal remeh. Hal itu perlu dianalisis lagi apa saja faktor penyebabnya. ”Apakah sudah terlalu lama dan terlalu jenuh untuk mengalami pandemi Covid-19 yang belum juga berhenti ini atau mungkin ada faktor lain,” ujar Arifin.
Menghadapi masyarakat dan perilaku demikian, Arifin menegaskan, Satpol PP memilih melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan. Setiap hari petugas mengawasi pasar-pasar, lalu melakukan penindakan. ”Saat beberapa waktu lalu masih ada check point, kami juga lakukan kepada pengendara yang tidak memakai masker,” kata Arifin.
Untuk masa PSBB transisi fase pertama, lanjut Arifin, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta masuk ke kawasan pembatasan kawasan berskala lokal di tingkat RW.
”Selain patroli, kami juga melakukan edukasi dan pengawasan. Untuk tempat umum yang jadi titik kerumunan, seperti di arena kuliner di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, kami sudah mengimbau kepada usaha yang memakai alas duduk lesehan untuk tidak menggunakannya lagi karena susah menjaga jarak,” jelasnya.
Kompas/AGUS SUSANTO
Pelanggar pembatasan sosial berskala besar menjalani hukuman menyapu jalanan di sekitar Pasar Enjo, Jakarta Timur, yang ditutup, Jumat (26/6/2020).
Pasar juga menjadi sasaran pengawasan. ”Ketika mereka tidak memakai masker waktu keluar rumah, akan ditindak. Bahkan, kami tingkatkan penegakan terhadap yang bawa masker, tapi tidak dipakai. Yang maskernya digantung di leher atau disimpan di saku, kami tindak. Yang sudah kami tindak itu di Pasar Kramatjati. Mereka bilang bawa masker, tetapi tidak dipakai, ya kami tindak,” tutur Arifin.
305 pedagang positif
Secara terpisah, DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyatakan, sejak Juni sampai saat ini, total sudah 305 pedagang dari 46 pasar di Jakarta yang positif Covid-19.
”Kami sedang fokus memberikan perlindungan terhadap pedagang yang ada di DKI Jakarta. Sebanyak 45 pasar yang telah ditutup di DKI Jakarta menjadi fokus dan pelajaran penting untuk ditindaklanjuti tahapan-tahapan program yang akan dilakukan Ikappi dan jajaran unit kerja pasar,” kata Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin.
Sebanyak 155 pasar di DKI Jakarta merupakan target pemberdayaan dan edukasi oleh DPW Ikappi Jakarta. Secara nasional, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah pedagang pasar yang ditemukan positif Covid-19 tertinggi dalam waktu satu bulan terakhir.
”Pemberdayaan dan edukasi terhadap pedagang akan kami lakukan bersama pedagang atau anggota kami di semua pasar di Jakarta. Kami akan konsolidasi pada minggu ini. Kami akan membagikan tugas kepada setiap ketua unit pasar di semua pasar di DKI Jakarta,” jelas Miftahudin.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengelola memasang informasi penutupan sementara Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di depan pintu masuk, Selasa (14/7/2020).
Langkah yang akan dilakukan, jelas Miftahudin, terus melakukan edukasi di semua pasar bersama anggota di setiap blok dan paguyuban pasar di DKI Jakarta. DPW Ikappi DKI Jakarta juga akan membagikan 200.000 masker pada pertengahan Juli sambil terus mendorong agar pedagang bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
”Ikappi menyayangkan PD Pasar Jaya kurang aktif dalam menjalankan edukasi terhadap bahaya Covid-19. Kita tahu bahwa kurangnya informasi di level paling bawah, khususnya pedagang pasar, merupakan hambatan tersendiri bagi kita untuk melakukan sosialisasi,” tutur Miftahudin.
Ikappi menyayangkan PD Pasar Jaya kurang aktif dalam menjalankan edukasi terhadap bahaya Covid-19. Kita tahu bahwa kurangnya informasi di level paling bawah, khususnya pedagang pasar, merupakan hambatan tersendiri bagi kita untuk melakukan sosialisasi.
Dengan langkah itu, Miftahudin melanjutkan, Ikappi berupaya agar DKI Jakarta tidak masuk pada puncak provinsi tertinggi di pasar tradisional.
Secara terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani memaparkan terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 361 kasus per 20 Juli 2020 di DKI Jakarta. Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada hari Senin ini sebanyak 16.712 kasus. Dari jumlah tersebut, 10.598 orang dinyatakan sembuh dan 749 orang meninggal.
”Di antara kasus konfirmasi yang aktif saat ini, 1.027 pasien menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.338 orang melakukan isolasi mandiri (termasuk di Wisma Atlet). Sementara suspek hari ini sebanyak 1.669 pasien, terdiri dari 1.067 pasien menjalani perawatan di rumah sakit dan 602 pasien menjalani isolasi mandiri,” paparnya.
Kompas/AGUS SUSANTO
Pemulung melintasi orang-orang yang tak mengenakan masker di sekitar Stasiun Cawang, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Saat ini di DKI Jakarta tidak ada pasien berstatus probable. Pelaku perjalanan yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 36 orang. Sementara itu, jumlah kontak erat kasus confirm atau probable yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 5.547 orang.
Fify menjelaskan, sampai 19 Juli 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 454.622 sampel. Pada 19 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 2.824 orang, 2.794 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 361 positif dan 2.433 negatif.
Testing rate pada pemeriksaan PCR di Jakarta yang dilakukan sejak 1 Maret 2020 sebanyak 30.300 tes per 1 juta penduduk. Dalam periode satu minggu terakhir, yaitu 13-19 Juli 2020, telah dilakukan 3.554 tes per 1 juta penduduk per minggu. Jumlah ini telah melebihi target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 1.000 tes per 1 juta penduduk per minggu. Namun, positivity rate testing PCR seminggu terakhir adalah 5,5 persen. Menurut WHO, positivity rate idealnya kurang dari 5 persen.
”Untuk itu, perlu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Fify.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Peta penularan di sejumlah pasar wilayah Jakarta sepanjang Juni 2020, disimulasikan dengan Datawrapper.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan protokol 3M Lawan Covid-19. Protokol yang dimaksud adalah memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, serta mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir.
”Selain itu, tetap menjaga protokol PSBB transisi dengan menjaga kapasitas ruangan 50 persen dan pastikan keluar rumah dalam kondisi sehat,” jelas Fify.