Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar transisi menyisakan pekerjaan rumah. Kedisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan harus diperbaiki.
Oleh
HELENA F NABABAN/AHMAD ARIF/Johanes Galuh Bimantara/Machradin Wahyudi Ritonga
·4 menit baca
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Warga tidak menggunakan masker dan berkerumun saat melakukan aktivitas jual beli barang bekas di atas trotoar Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Penularan Covid-19 yang terus terjadi membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari mendatang.
JAKARTA, KOMPAS — Menyesuaikan dengan kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi fase 2 pada 17-31 Juli di Jakarta, PSBB di wilayah Jawa Barat diperpanjang hingga 1 Agustus 2020. Wilayah yang meliputi Bogor-Depok-Bekasi ini diinstruksikan melaksanakan PSBB proporsional sesuai kewaspadaan di daerah masing-masing.
Di tengah perpanjangan PSBB transisi, ketidakdisiplinan warga Ibu Kota dan sekitarnya dalam menjalankan protokol kesehatan masih menjadi masalah. Isu ini bahkan muncul sejak masih menerapkan PSBB sebelum masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sekretaris Pengurus RW 001 Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Herviyanthi, misalnya, mengeluhkan warga di lingkungannya yang cenderung mengabaikan protokol kesehatan. Mereka sesuka hati tidak bermasker dan berkumpul di luar rumah. ”Di depan kantor RW, setiap maghrib, anak-anak kecil bukannya makin sedikit, malah makin banyak. Saya pusing,” ujar Evi, sapaan Herviyanthi, Sabtu (18/7/2020).
Ia bingung orangtua di lingkungannya membiarkan anak menghadapi risiko tertular Covid-19 dengan bebas bermain. Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id, RW 001 Johar Baru adalah satu dari 30 RW rawan Covid-19 di DKI. RW 001 Johar Baru juga ”dikepung” RW rawan lainnya di Jakarta Pusat, antara lain RW 007 Tanah Tinggi, RW 001 Galur, dan RW 002 Paseban. Namun, melintas di jalan-jalan permukiman padat itu, situasinya tak seperti sedang dalam PSBB.
Dari RW 001 Galur hingga RW 001 Johar Baru banyak warga duduk-duduk mengobrol di luar rumah tanpa masker. Anak-anak bebas berlarian juga tanpa masker.
Kondisi di Galur dan Johar Baru tak jauh berbeda dengan di kawasan lain di Ibu Kota, juga di kota-kota sekitarnya. Selain penegakan kedisiplinan oleh petugas belum maksimal, hal itu juga terjadi karena sosialisasi terkait Covid-19 yang dilakukan oleh ”agen informal” belum optimal.
Anak-anak bermain tanpa mengenakan masker di RW 001 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, membahasakan agen informal sebagai forum kekeluargaan. Contohnya, kelompok pengajian, majelis taklim, dan karang taruna. ”Mungkin karena lebih dekat komunitasnya, lebih cair, hal itu bisa menjadi salah satu mekanismenya (menggencarkan sosialisasi pencegahan Covid-19),” ucapnya saat dihubungi kemarin.
Ia memandang sejak awal pemerintah pusat ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum cukup mendayagunakan peran forum kekeluargaan untuk meningkatkan kesadaran warga membiasakan diri dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Sebelumnya, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI lebih aktif melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyebarluaskan pesan penggunaan masker. Pemakaian masker adalah kunci menekan risiko penularan.
Rakhmat menyatakan, sanksi tegas diperlukan untuk menunjukkan bahwa melanggar protokol kesehatan merupakan perbuatan yang membahayakan. Ketegasan ini penting terutama karena sesuai penyampaian Gubernur DKI Anies Baswedan, sebanyak 66 persen warga yang ditemukan tertular virus korona baru di Jakarta merupakan orang tanpa gejala.
Melalui kanal resmi di Youtube, Anies pada Kamis (16/7) menyatakan Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang PSBB transisi pada 17-31 Juli.
Tangkapan layar wawancara dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari Jumat (19/6/2020).
Sementara itu, pemberlakuan PSBB proporsional di Jawa Barat, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi, berdasar pada Keputusan Gubernur Jabar No 443/Kep.398-Hukham/2020 yang ditandatangani kemarin.
”Pemberlakuan PSBB sampai 14 hari ke depan disesuaikan dengan kewaspadaan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Penyesuaian tersebut bisa dilaksanakan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad.
Menurut Rakhmat, perpanjangan PSBB masa transisi menunjukkan kegagalan pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai AKB. Pemerintah belum siap dengan perangkat yang memadai, termasuk regulasi, kontrol, dan sanksi, serta masih tersandung dengan kedisiplinan warga.
SIKM dicabut
Di tengah perpanjangan PSBB transisi, Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, kemarin, membenarkan dicabutnya kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM). Sudah ada koordinasi antara Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta mengenai peniadaan SIKM.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, secara terpisah, menjelaskan, sebagai syarat bepergian dari dan ke wilayah DKI, SIKM dinilai mampu menekan persebaran Covid-19. Namun, pada masa PSBB transisi fase 1 dan sejak larangan mudik dicabut pemerintah pusat, efektivitas SIKM menurun.
Hal itu juga sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.
KOMPAS/Istimewa
Pengurus RW 011 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk SIKM, warga pendatang yang masuk ke lingkungan RW itu, pada Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan pertimbangan itu, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut.
Arifin menambahkan, dengan peniadaan SIKM, petugas Satpol PP yang selama ini ditugaskan memantau dan mengecek SIKM di 33 titik cek poin tidak lagi bertugas.
Selanjutnya, warga yang ingin bepergian dari dan ke wilayah DKI Jakarta bisa mengurus Corona Likelihood Metric (CLM). CLM bisa dibuka di laman resmi corona. jakarta.go.id, atau juga dengan mengunduh aplikasi JAKI untuk IOS ataupun Android. Saat sudah mengisi, harus dipastikan untuk mendapat notifikasi aman untuk bepergian.
Sementara itu, di Indonesia, terjadi penambahan 1.752 kasus per Sabtu sehingga total ada 84.882 kasus positif Covid-19 di Indonesia, melebihi China dengan 83.644 kasus (Worldometers). DKI Jakarta menjadi daerah dengan penambahan kasus positif terbanyak, yakni 346 orang, disusul Jawa Tengah (266 orang), Jawa Timur (204 orang), Sulawesi Selatan (168), Sumatera Utara (147 orang), dan Kalimantan Selatan (107 orang).