PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 1 Agustus 2020
Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Bogor-Depok-Bekasi diperpanjang, hingga 1 Agustus 2020. Wilayah yang menjadi penyangga Ibu Kota ini diinstruksikan melaksanakannya secara proporsional.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Bogor-Depok-Bekasi diperpanjang hingga 1 Agustus 2020. Wilayah yang menjadi penyangga Ibu Kota ini diinstruksikan melaksanakannya secara proporsional sesuai kewaspadaan di daerah masing-masing.
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.398-Hukham/2020 dan ditandatangani pada Sabtu (18/7/2020). PSBB proporsional diterapkan mengarah pada adaptasi kebiasaan baru.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, keputusan tersebut dilakukan menyesuaikan kebijakan DKI Jakarta yang melaksanakan perpanjangan PSBB transisi selama 14 hari ke depan.
”Pemberlakuan PSBB disesuaikan kewaspadaan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Penyesuaian tersebut bisa dilaksanakan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” kata Daud.
PSBM merupakan program Pemprov Jabar menanggulangi Covid-19. Penerapannya berbasis desa/kelurahan dan merupakan perluasan isolasi mandiri disertai pelayanan kepada masyarakat.
Desa-desa yang sudah menerapkannya ada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Bogor.
Keputusan tersebut dilakukan menyesuaikan kebijakan DKI Jakarta yang melaksanakan perpanjangan PSBB transisi selama 14 hari ke depan.
Dengan perpanjangan tersebut, tutur Daud, warga diminta tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
”Keputusan ini juga diambil dari berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satu hasil kajiannya, angka reproduksi kasus Covid-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli mencapai 1,73,” tuturnya. Artinya, potensi Covid-19 dari satu kasus positif bisa mencapai lebih dari satu orang.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Sabtu (18/7/2020) pukul 19.00, lima daerah dalam lingkup Bodebek memiliki kasus positif cukup tinggi. Kota Bekasi memiliki jumlah pasien positif aktif tertinggi dengan jumlah 408 pasien, menyusul Kota Depok (335 pasien), dan Kabupaten Bogor (229 pasien). Sementara itu, Kabupaten Bekasi menempati peringkat kelima dengan jumlah 76 kasus dan Kota Bogor di posisi ketujuh (47 pasien).
”Kunci keberhasilan PSBB proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Daud.
Di samping sejalan dengan PSBB transisi di DKI Jakarta, Jabar terus mematangkan regulasi terkait protokol kesehatan warga di ruang publik dalam AKB. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Regulasi ini ditargetkan rampung pada Senin (27/7/2020). Kamil menuturkan, pemberlakuan sanksi ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik.
”Memang, tidak ada namanya hukuman disukai. Namun, sanksi sosial tercantum dalam aturan yang kami siapkan agar warga mau menerapkan protokol kesehatan. Pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial. Jadi, bukan hanya angka denda saja,” ucapnya.