Protokol Kesehatan di Soekarno-Hatta meski Kini Tanpa SIKM
Calon penumpang wajib menyiapkan tiga hal untuk bisa terbang, yaitu kartu identitas, tiket, dan dokumen hasil uji kesehatan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Selasa (14/7/2020), pengecekan surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Banten, ditiadakan. Namun, pengelola bandara dan maskapai berkomitmen untuk terus memastikan konsumen penerbangan mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19, salah satunya dengan tetap mewajibkan adanya dokumen hasil uji kesehatan.
”Petugas Pemprov DKI (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) undur diri untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan di terminal 2 dan terminal 3 kedatangan sejak tanggal 14 Juli hingga saat ini,” tutur Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2020).
Sejak akhir Mei, terdapat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang bermitra dengan TNI dan Polri bersiaga di terminal kedatangan bandara, untuk memastikan penumpang pesawat yang baru tiba dan akan menuju Jakarta memiliki SIKM. Febri mengatakan, petugas biasanya membagi penumpang menjadi dua kelompok, yaitu yang menuju Jakarta serta non-Jakarta, untuk memudahkan pemeriksaan.
Pemeriksaan semacam itu sudah tidak berjalan lagi. Namun, Angkasa Pura II berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan dalam operasi dan pelayanan di Bandara Soekarno Hatta, termasuk memastikan para calon penumpang aman untuk terbang.
Itu lantaran perjalanan dengan transportasi udara juga terikat dengan ketentuan di Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE No 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Febri menyebutkan, calon penumpang wajib menyiapkan tiga hal untuk bisa terbang, yaitu kartu identitas, tiket, dan dokumen hasil uji kesehatan. Dokumen yang dimaksud berupa hasil uji usap atau uji cepat, atau jika berada di daerah yang tidak memiliki fasilitas uji usap dan uji cepat Covid-19, menggunakan surat kesehatan bebas gejala mirip influenza.
Febri menyebutkan, calon penumpang wajib menyiapkan tiga hal untuk bisa terbang, yaitu kartu identitas, tiket, dan dokumen hasil uji kesehatan.
Selain itu, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno-Hatta bersiaga memeriksa kondisi para calon penumpang selain memastikan mereka membawa bukti sehat. ” Jika suhu tinggi, misalnya mencapai 38 derajat celsius, mereka tidak boleh terbang meski mengantongi hasil rapid test nonreaktif,” ujar Febri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dimuat dalam pemberitaan beritajakarta.id, mengatakan, pemeriksaan SIKM bagi pengendara yang akan masuk Jakarta tetap akan berlanjut meski aturan dari pemerintah pusat terkait pengendalian dan larangan arus mudik dan balik hanya berlaku hingga 7 Juni.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan menyatakan, pengendalian dan larangan arus mudik dan balik berlaku hingga 7 Juni 2020.
”Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” ujar Syafrin. Ia menegaskan, pemeriksaan tetap berjalan selama Covid-19 masih berstatus bencana nasional non-alam sesuai Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan penerbangan oleh Lion Air, Wings Air, dan Batik Air aman dari penularan Covid-19, termasuk dengan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas Nomor 9/2020. Bagi penumpang tujuan Jakarta, meski sudah tidak perlu mengurus SIKM lagi, mereka tetap harus memiliki dokumen hasil uji kesehatan.
Untuk memudahkan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan dokumen kesehatan sebelum terbang, Lion Air Group menyediakan tempat layanan uji cepat Covid-19 khusus pemesan tiket maskapainya, yakni di Klinik Lion Air Medika, Shelter Kalayang Terminal 1B. Waktu pelayanan pukul 08.00-16.30.
Secara total, ada 48 jaringan penyedia layanan uji cepat se-Indonesia hasil kerja sama Lion Air Group dengan Dompet Dhuafa Republika, Klinik Lion Air Medika, dan fasilitas kesehatan setempat. ” Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan membantu kebutuhan penumpang, harga (uji cepat) terjangkau, yaitu Rp 95.000,” tutur Danang.