logo Kompas.id
MetropolitanJanji Hentikan Reklamasi:...
Iklan

Janji Hentikan Reklamasi: Syarat dan Ketentuan Berlaku

Bagi Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, apa pun kepentingannya, bahkan dengan alasan kepentingan publik, reklamasi tetaplah reklamasi yang merampas ruang penghidupan nelayan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tqIETuqdeXivPUy4cazNbthBsZY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F3452b55e-1f0b-4e63-8135-48fde2123380_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Aktivitas truk dan alat berat terlihat di atas lahan seberang Pantai Karnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Iwan Charmidi (40) meluapkan kejengkelannya. Penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa reklamasi di Ancol berbeda dengan proyek 17 pulau, tidak masuk akal. Seperti promo diskon dagangan, janji Gubernur menghentikan reklamasi rupanya disertai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke itu, apa pun kepentingannya, bahkan dengan alasan kepentingan publik, reklamasi tetaplah reklamasi yang merampas ruang penghidupan nelayan. Gubernur Anies menyatakan, reklamasi dua area di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, tidak bermasalah karena tidak berhadapan dengan kawasan nelayan. Padahal, kawasan nelayan bukan hanya daratan, melainkan juga perairan Teluk Jakarta, termasuk yang ada di utara Ancol.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000