Belum Reda Kasus Prostitusi HH, Artis CW Ditangkap karena Sabu
Artis CW ditangkap terkait kepemilikan sabu. Polisi menyebut penangkapan tersebut sebagai respons atas laporan warga.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
Kasus pelanggaran hukum melibatkan artis negeri ini tak henti menggaet perhatian publik. Baru beberapa hari lalu orang dibuat geleng-geleng kepala atas penangkapan artis HH yang lantas dilepas dan disebut sebagai korban dalam kasus prostitusi di Medan, Sumatera Utara. Kini, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap artis CW (39) atas kepemilikan sabu.
Pada Jumat (17/7/2020) pukul 10.00, CW diringkus di kediamannya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan itu disebut polisi dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan CW memiliki dua paket kecil narkotika jenis sabu. Mereka kini sedang mendalami kasus ini.
”Yang bersangkutan berada dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dia ditangkap sendiri. Belum ada pengakuan sejak kapan dia memakainya,” kata Yusri ketika ditemui.
Kasus CW menambah deretan panjang selebritas Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini. Pada Februari 2020, misalnya, model VS, artis NAD, selebgram LL, dan pemain sinetron AF ditangkap polisi. Tahun lalu, polisi bahkan ”panen” menangkap deretan pesohor karena kasus yang sama, sebut saja pelawak N, artis Z, aktor JF, selebgram RA, dan penyanyi ZZ.
Dalam beberapa kasus, sejumlah selebritas bahkan berperan sebagai pengedar. Artis NAD, misalnya, mengedarkan kokain setelah mendapatkannya dari pengiriman paket asal luar negeri. Sementara penyanyi ZZ terlibat dalam pengedaran sabu dan pil ekstasi.
Mantan Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ali Johardi mengatakan, artis sering menggunakan narkoba karena dua faktor. Pertama, tuntutan pekerjaan karena artis dituntut menyelesaikan pekerjaan dengan cepat. Kedua, gaya hidup artis yang dianggap glamor dimanfaatkan sindikat narkoba untuk menjual barang haram itu (Kompas, 23 Juli 2019).
Prostitusi daring
Sebelumnya, di Medan, HH, selebritas asal Jakarta, diketahui terlibat dalam kasus prostitusi daring bersama pengusaha A pada pekan ini. Status HH ditetapkan sebagai korban perdagangan orang setelah diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
”Untuk sementara, status H menjadi korban perdagangan orang. Ia melakukan prostitusi karena tergiur keuntungan ekonomi yang cukup besar. Ia mendapat bayaran Rp 20 juta,” kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko di Medan, Selasa (14/7/2020).
Dua mucikari HH, yang berinisial C dan R, ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, masih terbuka kemungkinan HH juga dapat menjadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan percakapan di telepon seluler HH, yang bersangkutan sudah terlibat prostitusi selama satu tahun belakangan. Prostitusi pun dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Sumut, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur.