Bekasi Raya Fokus Tes Masif dan Tegakkan Protokol Kesehatan
Kasus Covid-19 di kawasan industri jadi fokus tes Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Kota Bekasi mulai lebih tegas menindak pelanggar protokol kesehatan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengajukan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional ke Gubernur Jawa Barat selama 14 hari ke depan. Kawasan industri, pasar, dan terminal menjadi fokus utama tes Covid-19 di masa PSBB proporsional tahap ketiga.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi telah mengajukan perpanjangan PSBB proporsional ke Gubernur Jawa Barat selama 14 hari ke depan. Ini dilakukan karena masa PSBB proporsional tahap dua akan berakhir pada Kamis (16/7/2020).
”Di PSBB proporsional tahap ketiga, kawasan industri, pasar, dan terminal jadi fokus tes masif. Kami siapkan 2.000 alat tes usap tenggorokan,” kata Alamsyah saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi di masa PSBB proporsional tahap kedua kembali meningkat akibat munculnya kasus baru dari kawasan industri, yakni salah satu pabrik milik Unilever dan Hitachi. Kasus Unilever bahkan menjadi kluster baru dengan sumbangan mencapai 36 kasus.
Data dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id, total keseluruhan kasus positif Covid-19 di daerah itu mencapai 329 kasus. Rinciannya, 60 kasus masih dirawat atau isolasi mandiri, 21 meninggal, dan 248 sembuh.
Sanksi denda
Di Kota Bekasi, pemerintah daerah setempat berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tanpa masker. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan sanksi bagi warga tak bermasker sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, seperti dikutip dari Kompas.com, mengatakan, Provinsi Jabar akan menerbitkan aturan baru wajib bermasker di fasilitas umum. Warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda. Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
”Proses edukasi dan teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” kata Ridwan Kamil.
Proses edukasi dan teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan dari Gubernur Jabar mengikat bagi seluruh daerah di Jawa Barat. Sanksi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menyadarkan warga mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
”Dalam kondisi seperti ini, yang diharapkan Gubernur Jawa Barat esensinya, bukan soal sanksi bagi yang tidak pakai masker. Namun, yang jadi persoalan itu ada pada kepatuhan protokol kesehatan untuk menghindari kasus baru atau kluster baru. Ini yang harus kita pahami,” ujar Rahmat.
Kesadaran warga Kota Bekasi mematuhi protokol kesehatan, kata Rahmat, kian membaik. Hal ini setidaknya terlihat saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor pada 12 Juli 2020.
”Secara umum sudah (kepatuhan warga memakai masker). Meskipun masih ada satu dua orang yang tak pakai, itu akan dijatuhkan sanksi,” ujar Rahmat.
Kota Bekasi sedang ada tren kenaikan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir. Dalam kurun waktu 6 Juli sampai 14 Juli 2020, ada penambahan 11 kasus baru.
Kasus-kasus baru yang muncul rata-rata berasal dari kluster keluarga. Selain itu, ada juga penambahan kasus dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi. Total ada lima ASN yang berkantor di bagian Inspektorat dan UPTD Pendapatan Kecamatan Mustika Jaya yang dinyatakan positif Covid-19.