PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Pemerintah Wacanakan Tambah Pelonggaran
Kendati PSBB Tangerang Raya diperpanjang hingga 26 Juli, pemerintah daerah mewacanakan menambah pelonggaran yang ada.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pelaksanaan pembatasan sosial di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga 26 Juli 2020. Gubernur Banten Wahidin Halim mempertimbangkan menambah sejumlah pelonggaran. Di sisi lain, penambahan kasus Covid-19 per hari di Tangerang Raya terus terjadi meski tak bertambah signifikan.
Keputusan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disepakati saat rapat evaluasi Gubernur Banten bersama para kepala daerah di Tangerang Raya, Minggu (12/7/2020) siang. Alasan yang melatari perpanjangan PSBB salah satunya untuk menghindari terjadinya gelombang kedua Covid-19. Gelombang kedua dikhawatirkan bisa terjadi akibat munculnya euforia masyarakat apabila PSBB dihentikan.
”Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan, saya khawatir. Sebab, ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa,” ujar Wahidin dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Banten, Senin (13/7/2020).
Selain itu, PSBB diperpanjang karena masih ada penambahan kasus Covid-19 setiap hari di wilayah Tangerang Raya. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten, rata-rata ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak tiga hingga empat kasus dalam rentang waktu satu atau dua hari.
Di Kota Tangerang, contohnya, pada 12 Juli terjadi penambahan empat kasus baru sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 529 kasus. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ada penambahan empat kasus baru pada 11 Juli. Total jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel menjadi 434 kasus.
Wahidin dalam beberapa kesempatan pernah menyampaikan, PSBB Tangerang Raya akan terus diperpanjang hingga penambahan kasus bisa ditekan mencapai nol kasus dalam rentang waktu tertentu.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, keputusan memperpanjang PSBB diambil dengan pertimbangan kesadaran masyarakat Tangsel untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan masih belum menyeluruh. Menurut Benyamin, PSBB idealnya akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.
Dari catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian bahkan belum mencapai 80 persen. Di jalan raya masih acap ditemui warga yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker. Begitu pula di taman-taman kota yang telah ditutup, masih didatangi warga yang mencari hiburan.
Kondisi tersebut membuat interaksi fisik antarwarga sulit dihindari. Penularan pun masih berpotensi terus terjadi. Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Arief mengakui, jumlah pelanggar aturan PSBB di wilayahnya semakin banyak. Ia mengklaim penambahan kasus Covid-19 di Kota Tangerang sudah turun signifikan meski masih ada penambahan kasus baru setiap hari. Kota Tangerang dan Tangsel hingga saat ini tetap berada di zona kuning dengan angka rata-rata positif (positivity rate) di atas 5 persen.
Wacana pelonggaran
Kendati diperpanjang, Wahidin merencanakan menambah sejumlah pelonggaran dalam PSBB kali ini. Sebelumnya PSBB di Tangerang Raya sudah dilonggarkan seiring diizinkannya rumah makan untuk melayani dine in atau makan di tempat. Selain itu, aktivitas di luar rumah selama tidak lebih dari lima orang sudah diperbolehkan.
Penambahan pelonggaran yang dimaksud dalam perpanjangan PSBB kali ini, di antaranya, diizinkannya kegiatan hari raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren, serta kegiatan sosial masyarakat, seperti resepsi pernikahan dan sunatan.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, pelonggaran ditujukan untuk sejumlah kegiatan tertentu yang berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19. Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi. Pelaksanaan pelonggaran menunggu petunjuk teknis yang akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur.
”PSBB dilonggarakan, tetapi dengan pembatasan protokol Covid-19 yang ketat. PSBB tetap dilanjutkan dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat,” kata Airin.
Pelonggaran lain yang dipertimbangkan adalah diperbolehkannya kembali pengemudi ojek daring mengangkut penumpang. Usulan itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat rapat evaluasi PSBB. Dalam kesempatan itu, Zaki menyampaikan aspirasi warganya kepada Wahidin tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek daring dan pengisi acara resepsi pernikahan dalam PSBB kali ini.
Wacana pelonggaran dari pemerintah daerah tidak bisa dilepaskan dari tuntutan masyarakat Tangerang itu sendiri. Pekan lalu Forum Pekerja Seni Kabupaten Tangerang mendatangi Zaki. Mereka meminta sejumlah pelonggaran apabila PSBB di Tangerang kembali diperpanjang. Selama PSBB para pekerja seni itu tidak bisa bekerja karena penghasilan mereka dari mengisi acara pernikahan hilang.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menilai, pelonggaran bisa dilakukan asalkan ada tindakan preventif dari pemerintah. Ia mencontohkan kebijakan mengizinkan kembali pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang yang bisa saja diambil asal tetep memperhatiakn protokol kesehatan.
Namun, untuk pelonggaran seperti menyelenggarakan pesta pernikahan, hal itu sebaiknya dipikirkan ulang karena sulit dikontrol dan rawan menimbulkan kerumunan.