Setiap orang tidak boleh menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pegiat media sosial Denny Siregar akhirnya melaporkan kasus kebocoran data pribadinya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (10/7/2020), untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Denny mengklaim insiden kebocoran data pribadinya itu mengancam keamanan keluarganya.
Pengacara Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengatakan, sesuai pernyataan sebelumnya, Denny akan melaporkan kepada polisi mengenai kasus kebocoran data pribadinya apabila tidak menerima jawaban dari Telkomsel sebagai pihak penyelenggara jaringan seluler dalam waktu 3 x 24 jam. Denny melapor sebagai konsumen yang dirugikan.
”Jadi, kami meminta penyelidikan kepada pihak kepolisian terhadap dugaan terjadinya kebocoran data. Apakah ini melibatkan pihak Telkomsel internal atau apakah terjadi peretasan data. Kami serahkan sepenuhnya hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian,” kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Menurut Muannas, dalam laporan ini, mereka tidak mencantumkan nama terlapor. Namun, sebagai pelapor, Denny merasa kecewa data pribadinya yang bocor pada akun @opposite6891 di Twitter identik dengan data yang diserahkannya kepada Telkomsel.
Sebagai pelanggan Telkomsel, Denny telah menyerahkan data berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) ketika melakukan registrasi ulang kartu nomor telepon. Atas pertimbangan itu, lanjut Muannas, muncul anggapan ada pihak internal Telkomsel yang membocorkan data itu.
Sementara itu, Muannas juga telah menerima informasi bahwa Telkomsel sudah melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ”Ini artinya mereka setidaknya mengakui ada kebocoran,” kata Muannas.
Muannas juga telah menerima informasi bahwa Telkomsel sudah melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Denny beserta pengacara datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.50. Mereka datang dengan membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar akun @opposite6891 di Twitter, alamat situs pemilik, dan dokumen pribadi yang tersebar, termasuk foto anak Denny.
Denny menambahkan, insiden penyebaran data tersebut membuat keamanan dirinya dan keluarganya terancam. Sejak data pribadinya beredar, ia mengaku mendapat teror dari sejumlah pihak.
”Pada intinya, penyebaran data pribadi adalah perbuatan yang sangat jahat. Saya ada kepercayaan ketika melakukan registrasi, baik kepada pemerintah maupun provider. Tetapi, ternyata ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa menyebarkan hal itu dengan seenaknya,” tuturnya.
Denny berencana untuk pindah rumah dan memindahkan sekolah anaknya. Menurut dia, kasus ini harus segera diselidiki untuk mencegah timbulnya aksi kekerasan lain yang tidak diinginkan terhadap keluarganya.
Pada 4 Juli 2020, sebuah akun Twitter bernama @opposite6891 mengunggah tangkapan layar berisi data pribadi Denny Siregar. Data itu mencakup, antara lain, nama lengkap, alamat, NIK, nomor KK, jenis ponsel pintar yang digunakan, dan nama provider.
Akun itu bahkan menandai akun Denny pada unggahan itu. ”Kepencet Den @Dennysiregar7. Suerr gak sengaja,” cuit @opposite6891 singkat.
Akun itu bahkan menandai akun Denny pada unggahan itu. ”Kepencet Den @Dennysiregar7. Suerr gak sengaja,” cuit @opposite6891 singkat.
Kasus ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan investigasi internal terkait indikasi kebocoran data pelanggan. Hasil investigasi harus dilaporkan kepada pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No 12/2016, penyelenggara wajib merahasiakan data pelanggan serta wajib dan memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk menjaga keamanan informasi. Berdasarkan evaluasi Kominfo, seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001.
”Kami mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. Setiap orang tidak boleh menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum,” kata Johnny, melalui keterangan tertulis.