Pengemudi Ojek Daring di Depok Menanti Pendapatan Naik
Kota Depok membolehkan pengemudi ojek daring mengangkut penumpang lagi selama taat menjalankan protokol kesehatan mulai Selasa (7/7/2020).
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mengikuti DKI Jakarta, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya membolehkan pengemudi ojek daring mengangkut penumpang lagi selama taat menjalankan protokol kesehatan mulai Selasa (7/7/2020). Namun, sejumlah pengemudi menyatakan, pendapatan belum langsung naik dengan kebijakan itu.
Pengojek daring yang juga warga Kelurahan Bojongsari, Depok, Andri Malih (33), berpendapat, mungkin karena larangan angkut penumpang baru saja dicabut dua hari sebelumnya, ia hingga kini belum menerima pesanan mengantar penumpang. ”Sekarang masih antar makanan saja, sama barang,” ucapnya di Jalan Raya Parung-Ciputat, Depok, Kamis (9/7/2020).
Pendapatan Andri saat ini pun masih sama seperti saat ojek dilarang mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan guna menurunkan laju penularan Covid-19. Sebelum pandemi, ia bisa membawa pulang rata-rata Rp 100.000 per hari. Sejak pembatasan, pendapatannya rata-rata hanya Rp 50.000 per hari.
Rekan Andri, Arpah (27), merasakan hal yang sama. Sejak ojek daring dilarang mengangkut penumpang selama PSBB, pendapatan harian paling tinggi sekitar Rp 100.000. Sebelum pandemi, Arpah pernah menghimpun Rp 300.000 sehari.
Karena itu, mereka menanti pelonggaran terkait operasional ojek daring itu bisa mengembalikan tingkat pendapatan mereka seperti waktu normal. Andri dan Arfan siap menjalankan kewajiban mengenakan plastik pembatas antara pengemudi dan penumpang atau partisi meski mereka belum yakin terkait tingkat keamanan peranti itu. ”Mungkin bakal ribet karena bisa terbawa angin, tetapi tetap pakai buat melindungi kesehatan,” ujar Andri.
Andri dan Arfan siap menjalankan kewajiban mengenakan plastik pembatas antara pengemudi dan penumpang atau partisi meski mereka belum yakin terkait tingkat keamanan peranti itu.
Sementara itu, Faisal, pengemudi ojek daring yang ditemui di Jalan Cinere Raya, Depok, menyatakan, pendapatannya saat ini bisa stabil meski pencabutan larangan ojek daring mengangkut penumpang baru memasuki hari ketiga. Ia terbantu dengan adanya pesanan di wilayah Jakarta mengingat Cinere berbatasan dengan Kecamatan Cilandak dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
”Banyak driver lain mengeluhkan masalah pendapatan. Kalau saya, alhamdulillah stabil,” kata Faisal. Setiap hari, baik sebelum pandemi maupun sekarang, ia rata-rata bisa menjalankan 10 pesanan. Pada Rabu (8/7/2020), ia menjalankan total 11 pesanan dan membawa hasil Rp 150.000.
Soal kewajiban penggunaan partisi, Faisal belum mendengarnya. Bahkan, menurut dia, belum ada peraturan yang dikeluarkan terkait itu.
Padahal, Pemerintah Kota Depok sudah menandatangani pakta integritas dengan aplikator dan pengemudi ojek daring Selasa lalu. Salah satu yang disepakati adalah penyedia aplikasi sanggup menyediakan partisi, sedangkan pengemudi sanggup menggunakannya.
Secara total, Pemkot Depok meminta aplikator mematuhi enam syarat dan pengemudi ojek daring menjalankan tujuh syarat agar bisa mengangkut penumpang di masa pandemi. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana, menuturkan, pelanggaran terhadap syarat-syarat itu bisa berbuah sanksi, mulai dari teguran lisan dan tertulis sampai penonaktifan sementara akun pengemudi atau suspend.
Berdasarkan data hingga Rabu (8/7/2020) pukul 14.30, terdapat 848 orang yang positif Covid-19 di Depok. Sebanyak 36 orang meninggal dan 603 orang dinyatakan sembuh.