Pemberian Uang Rektor UNJ Bukan Pelanggaran Pidana
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menyebutkan, penyelidikan untuk merekonstruksi kembali peristiwa menemukan pemberi uang mengumpulkan uang secara sukarela untuk tunjangan hari raya Idul Fitri.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil penyelidikan menunjukkan pemberian uang dari pejabat universitas kepada pejabat kementerian itu bukan pelanggaran pidana.
Pada 20 Mei 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan seorang pegawai UNJ. Mereka menemukan barang bukti berupa uang Rp 27,5 juta dan 1.200 dollar AS. Uang itu akan diberikan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (9/7/2020), mengatakan, Polri melakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama KPK dan Itjen Kemendikbud mengenai masalah ini. Selain itu, mereka juga telah memeriksa 44 saksi beserta dua saksi ahli, yakni Prof Romli Atmasasmita dan Dr Chaerul Huda.
”Dari hasil pemeriksaan dua saksi ahli, dinyatakan ini perbuatan pidana tidak sempurna dan tidak termasuk dalam pasal yang disangkakan. Dari rekonstruksi gelar perkara, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Yusri dalam konferensi pers.
Yusri melanjutkan, dengan temuan itu, penyidik melakukan penghentian penyelidikan. Polisi akan melimpahkan masalah itu kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk pendalaman.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu menyebutkan, penyelidikan untuk merekonstruksi kembali peristiwa menemukan pemberi uang mengumpulkan uang secara sukarela untuk tunjangan hari raya Idul Fitri. Sementara itu, pihak penerima tidak mengetahui mengenai rencana pemberian tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menyebutkan, penyelidikan untuk merekonstruksi kembali peristiwa menemukan pemberi uang mengumpulkan uang secara sukarela untuk tunjangan hari raya Idul Fitri.
”Kami membangun rekonstruksi peristiwa ini berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan rapat pada 14 Mei 2020. Kami melihat pasal yang disangkakan tidak terpenuhi karena pas pengangkatan guru besar UNJ tidak ada kewenangan sedikit pun dari penerima ketika diperiksa,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang kembali menekankan tidak ada temuan pidana dari insiden itu. ”Ini bisa memberi pembelajaran baik untuk tata kelola pemerintahan baik ke depan,” tuturnya.
Kejadian berawal ketika Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin memimpin Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) pada 14 Mei 2020. Hasil rapat menyepakati untuk peserta mengumpulkan THR kepada pejabat Kemendikbud dengan total uang Rp 55 juta di mana sebagian uang kemudian ditukar dalam bentuk dollar AS.
Pegawai UNJ berinisial DAN menyerahkan sejumlah uang pada pada 20 Mei 2020. Tercatat ada tiga orang yang menerima uang itu tanpa sepengetahuan. DAN menyelipkan uang sebesar Rp 5 juta ke dalam majalah di meja kerja DI dan memasukkan uang Rp 2,5 juta ke dalam map di meja TS.
DAN kemudian meletakkan amplop berisi uang sebesar Rp 1 juta di meja DSM. Ia juga menyerahkan uang Rp 1 juta tanpa amplop kepada P di mana P memasukkan uang itu ke dalam saku celana.
Atas tindakan itu, pihak yang terlibat diduga melanggar empat pasal. Mereka disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau huruf b, Pasal 13, Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
KPK kemudian melimpahkan kasus itu kepada kepolisian. Barang bukti yang diberikan adalah enam ponsel, uang tunai Rp Rp 27,5 juta dan 1.200 dollar AS, serta sejumlah dokumen.