Karena butuh perizinan dan persiapan internal untuk menerapkan protokol kesehatan di bioskop, pengelola bioskop sepakat baru kembali beroperasi pada akhir bulan ini.
Oleh
helena f nababan
·3 menit baca
Terkait upaya penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud.
Djonny Syafruddin selaku Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa (7/7/2020) malam menyatakan, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyambut baik Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020
tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
”Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Djonny.
Dalam dua hingga tiga minggu ini, lanjut Djonny, setiap pengusaha akan memastikan persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop; memastikan proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas; serta berkomunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film dan materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.
Kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi lanjutan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengumumkan sejumlah bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada 6-16 Juli 2020, di antaranya pemutaran film atau bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertemuan di luar ruang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa, menjelaskan, Surat Keputusan Kadisparekraf tentang pembukaan tempat usaha pariwisata itu baru ditandatangani Senin (6/7/2020). Artinya, pengelola bioskop juga masih memerlukan persiapan untuk operasional.
”Kalau secara gedung sudah siap, tetapi kontennya mereka perlu 14 hari untuk film lokal, kalau internasional belum tahu,” kata Cucu.
Untuk pengoperasian kembali bioskop tersebut, Cucu melanjutkan, yang terpenting adalah izin untuk pembukaan kembali bioskop sudah terbit sehingga nantinya waktu pembukaan bioskop diserahkan kepada pengelola.
Cucu menerangkan, pada masa PSBB transisi lanjutan ini, bioskop menjadi salah satu usaha pariwisata yang mendapat izin. Itu karena pengelola bioskop bisa memastikan adanya protokol kesehatan dalam pengoperasian nanti. Selain adanya pengecekan suhu, ada pengaturan letak duduk atau kursi, serta penyediaan penutup lengan kursi atau sarung kursi sekali pakai.
”Setiap film selesai diputar, penutup lengan kursi sekali pakai itu harus diganti,” jelasnya.
Setiap film selesai diputar, penutup lengan kursi sekali pakai itu harus diganti.
Adapun untuk anak-anak di bawah sembilan tahun dan orang lansia tidak diperbolehkan memasuki gedung bioskop. Jumlah bioskop, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan, total ada 80 titik di DKI Jakarta.
Selain bioskop, Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 647 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB transisi tersebut juga mengatur tempat fasilitas umum lainnya, seperti taman rekreasi, kebun binatang, salon, dan tempat potong rambut, bisa dibuka tetapi dengan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen.
Tempat lainnya yang juga dibuka adalah museum, perpustakaan, taman dan pantai, serta fasilitas olahraga luar ruang. Tempat-tempat itu dibuka pada 3-16 Juli 2020, tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.