logo Kompas.id
MetropolitanLengan Tempat Duduk Bioskop...
Iklan

Lengan Tempat Duduk Bioskop Berpenutup, Anak di Bawah 9 Tahun Tak Boleh Masuk

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mulai membuka bioskop pada Juli ini sesuai pelonggaran pada masa PSBB transisi lanjutan. Bioskop saat beroperasi juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
Helena F Nababan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j8sdJa7UQOB-qAI8v31_dq4bHxc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FMembersihkan-Bioskop_89830248_1592056825.jpg
ARSIP CINEMA XXI

Karyawan Cinema XXI membersihkan bioskop di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi lanjutan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengumumkan sejumlah bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada 6-16 Juli 2020. Di antaranya, pemutaran film atau bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertemuan di luar ruang.

Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (7/7/2020), menjelaskan, Surat Keputusan Kadisparekraf tentang pembukaan tempat usaha pariwisata itu baru ditandatangani Senin (6/7/2020). Artinya, pengelola bioskop juga masih memerlukan persiapan untuk operasional.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000