Lengan Tempat Duduk Bioskop Berpenutup, Anak di Bawah 9 Tahun Tak Boleh Masuk
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mulai membuka bioskop pada Juli ini sesuai pelonggaran pada masa PSBB transisi lanjutan. Bioskop saat beroperasi juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Oleh
Helena F Nababan
ยท2 menit baca
ARSIP CINEMA XXI
Karyawan Cinema XXI membersihkan bioskop di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS โ Setelah Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi lanjutan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengumumkan sejumlah bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada 6-16 Juli 2020. Di antaranya, pemutaran film atau bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertemuan di luar ruang.
Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (7/7/2020), menjelaskan, Surat Keputusan Kadisparekraf tentang pembukaan tempat usaha pariwisata itu baru ditandatangani Senin (6/7/2020). Artinya, pengelola bioskop juga masih memerlukan persiapan untuk operasional.
โKalau secara gedung sudah siap, tapi kontennya mereka perlu 14 hari untuk film lokal, kalau internasional belum tahu,โ kata Cucu.
Untuk pengoperasian kembali bioskop tersebut, Cucu melanjutkan, yang terpenting adalah izin untuk pembukaan kembali bioskop sudah terbit sehingga nantinya waktu pembukaan bioskop diserahkan kepada pengelola.
Cucu menerangkan, pada masa PSBB transisi lanjutan ini, bioskop menjadi salah satu usaha pariwisata yang mendapat izin. Itu karena pengelola bioskop bisa memastikan adanya protokol kesehatan dalam pengoperasian nanti. Selain adanya pengecekan suhu, ada pengaturan letak duduk atau kursi, juga penyediaan penutup lengan kursi atau sarung kursi sekali pakai.
โSetiap film selesai diputar, penutup lengan kursi sekali pakai itu harus diganti,โ jelasnya.
Setiap film selesai diputar, penutup lengan kursi sekali pakai itu harus diganti.
ARSIP CGV CINEMAS
Bioskop CGV Cinemas di DKI Jakarta mulai Senin, 23 Maret 2020, terpaksa menutup sementara operasionalnya selama dua pekan. Penutupan sementara ini sebagai langkah ikut mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Adapun untuk anak-anak di bawah sembilan tahun dan lansia tidak diperbolehkan memasuki gedung bioskop. Untuk bioskop sendiri, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan, total ada 80 titik di DKI Jakarta.
Selain bioskop, Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur No 647 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB transisi tersebut juga mengatur tempat fasilitas umum lainnya, seperti taman rekreasi, kebun binatang, salon, dan tempat potong rambut, bisa dibuka tetapi dengan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen.
Tempat lainnya juga mengikuti untuk dibuka adalah museum, perpustakaan, taman dan pantai, serta fasilitas olahraga luar ruang. Di tempat-tempat itu juga dibuka pada 3-16 Juli 2020, tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.