Sepekan Menanti Tes Massal untuk Antisipasi Kluster Baru Sektor Industri di Kota Bekasi
Di masa PSBB proporsional, salah satu fokus Pemkot Bekasi adalah tes cepat di kawasan industri. Ini bertujuan untuk menghindari kluster penularan dari kawasan industri.
Pemerintah Kota Bekasi akan mengetes secara acak karyawan di semua pabrik yang beroperasi di daerah itu. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi munculnya kluster penularan baru dari sektor industri.
”Minggu depan (tes dimulai) saat pengadaan alat tes cepat cukup,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (6/7/2020), di Bekasi.
Tes cepat di daerah industri merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada semua kepala daerah di provinsi tersebut. Kebijakan ini sebagai respons atas munculnya kluster baru dari kawasan industri, tepatnya di salah satu pabrik milik Unilever di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan pengadaan alat tes cepat. Saat ini jumlah alat tes cepat tersisa sekitar 1.200 alat. Sementara alat tes PCR masih tersisa 4.000 alat dan jumlah itu dinilai masih mencukupi.
Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional Kota Bekasi yang dimulai 3 Juli sampai 2 Agustus 2020, fokus Pemerintah Kota Bekasi melakukan tes dan menelusuri kontak antarkasus pasien yang ditemukan positif Covid-19. Artinya, jika ada kasus baru di lingkungan tertentu, misalnya di pasar, langkah yang diambil tidak menutup aktivitas ekonomi di pasar tersebut.
”Saat orang ditemukan itu tidak perlu panik. Tugas kami mencari orang-orang tanpa gejala supaya bisa dikendalikan,” kata Rahmat.
Saat orang ditemukan itu tidak perlu panik. Tugas kami mencari orang-orang tanpa gejala supaya bisa dikendalikan.
Baca juga : Pembagian Jam Kerja Tak Berjalan, Stasiun Bogor Padat
Rahmat mengklaim antisipasi penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah berjalan baik. Saat ini jumlah warga Kota Bekasi yang sudah dites cepat mencapai 48.000 orang. Adapun warga yang menjalani tes usap tenggorokan mencapai 20.000 orang.
Data dari laman corona.bekasikota.go.id, pada Senin (6/7/2020), jumlah kasus positif yang masih dirawat sebanyak 14 kasus. Kasus meninggal 35 orang dan pasien sembuh 371 orang.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 21 karyawan yang ditemukan positif Covid-19 dari salah satu pabrik milik PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi kluster baru penularan Covid-19 di daerah itu. Total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali meningkat menjadi 41 kasus. Pemerintah daerah mewajibkan semua perusahaan mengetes minimal 10 persen dari total karyawan.
Data dari laman Psikokabsi.bekasikab.go.id, Sabtu (4/7/2020), kasus positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 41 kasus. Rinciannya, 22 kasus dirawat di rumah sakit dan 19 kasus isolasi mandiri.
Kembali naiknya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang tinggal 10 kasus pada 28 Juni 2020 tidak terlepas dari temuan kasus baru Covid-19 di salah satu perusahaan di Gedung TBB Unilever di Cikarang. Dari 265 karyawan yang menjalani tes usap tenggorokan, 21 orang ditemukan positif Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, kasus dari Unilever menjadi kluster baru penularan Covid-19 di daerah itu. Sebab, dari hasil penelusuran, 15 keluarga dari 21 karyawan itu juga ditemukan positif Covid-19.
Baca juga : Terus Bertambah, 21 Karyawan Unilever Indonesia di Cikarang Positif Covid-19
”Spesimen dari 265 karyawan sudah selesai diperiksa, tidak ada penambahan kasus baru. Situasi sudah kembali kondusif, tinggal lanjut pemeriksaan kontak erat di sekitar rumah karyawan yang pernah kontak,” ujar Alamsyah saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu sore.
Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk Sancoyo Antarikso menambahkan, karyawan perusahaan yang ditemukan positif Covid-19 itu berasal dari Gedung Tea Based Beverage (TBB). Gedung itu merupakan salah satu dari kompleks pabrik PT Unilever Indonesia di Cikarang.
”Di kompleks tersebut terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan dan area produksi yang ketat. Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing dan tidak dapat melintas di zona kerja atau area produksi dengan alasan apa pun,” kata Sancoyo (Kompas, 2/7/2020).
Unilever sudah menutup sementara Gedung TBB sejak 26 Juni 2020 setelah mendapat laporan ada beberapa karyawan di bagian engineering terkonfirmasi positif Covid-19. Semua karyawan di Gedung TBB juga diwajibkan tes usap tenggorokan dan diliburkan untuk sementara.
Baca juga : Ada Karyawan yang Terjangkit Covid-19, Operasional Unilever Ditangguhkan
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat rapat evaluasi PSBB proporsional, Kamis (2/7/2020), meminta jajarannya meningkatkan pengawasan terkait temuan kasus di Unilever. Kasus dari Unilever harus disikapi serius lantaran daerah itu merupakan daerah dengan kawasan industri terbesar.
”Kita ini daerah industri, jadi harus betul-betul dijaga. Jangan sampai ada penambahan kluster baru Covid-19 dari sektor industri,” ujar Eka.
Kluster baru dari Unilever juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel Soal Kluster Unilever, Ridwan Kamil Wajibkan Industri Besar Lain Gelar Tes PCR Mandiri, Kamil meminta kepala daerah di Jawa Barat mewajibkan industri besar melaksanakan tes PCR bagi semua karyawan.
”Kewaspadaan ekonomi yang sudah dibuka, meminta kepada kepala daerah mewajibkan industri besar melakukan tes PCR mandiri minimal 10 persen dari total pekerja secara acak untuk memastikan tidak ada anomali lainnya,” kata Kamil.
Alamsyah menambahkan, permintaan dari Gubernur Jawa Barat akan segera dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tes masif secara mobile akan dilaksanakan berkala di seluruh kawasan industri.
Baca juga : Sekda Saefullah: Reklamasi Ancol untuk Kepentingan Rekreasi Masyarakat
”Pengawasan penerapan protokol kesehatan yang selama ini sudah berjalan akan kami tingkatkan lagi. Kami juga mengharapkan kerja sama dengan perusahaan di seluruh kawasan industri agar kasus Covid-19 bisa diminimalkan,” ujarnya.
Izin ojek daring
Pemerintah Kota Bekasi di masa PSBB proporsional juga membolehkan ojek daring kembali beroperasi. Teknis penerapan protokol kesehatan ojek daring masih dibahas dengan saling bersurat antara pemerintah daerah dan perusahaan pemilik aplikasi ojek daring.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi Fatikhun yang dihubungi secara terpisah mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi masih menanti kesiapan perusahaan penyedia aplikasi terkait kesiapan menerapkan protokol kesehatan. Jika penyedia aplikasi mampu memberi jaminan terkait penerapan protokol kesehatan, ojek daring di Kota Bekasi akan segera mengaspal.
”Kami sudah memberi lampu hijau, tetapi tidak serta-merta mereka bisa beroperasi. Kami masih menunggu mereka menyampaikan teknis pencegahan protokol kesehatan yang disiapkan seperti apa,” katanya.
Baca juga : Warga Abaikan Protokol Kesehatan Saat Lonjakan Kasus Semakin Tinggi