Penggunaan Aplikasi untuk Masuk Pasar Tradisional Belum Dimungkinkan
Cara menangani pedagang pasar itu tidak bisa serta-merta mendadak atau tiba-tiba datang mengenakan baju hazmat dengan membawa TNI/Polri.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang belum dapat mengimplementasikan kebijakan penggunaan aplikasi untuk masuk ke pasar tradisional. Penggunaan aplikasi sejauh ini hanya diterapkan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. Implementasinya diharapkan diperluas ke pasar tradisional untuk mengontrol jumlah pengunjung.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Teddy Bayu Putra mengatakan, penggunaan aplikasi untuk masuk ke pasar tradisional belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Salah satu pertimbangannya karena besarnya disparitas infrastruktur pasar tradisional dan mal atau pusat perbelanjaan
”Mal bisa kami atur pintu masuk dan keluar. Pengunjung maupun pedagang juga cukup familier dengan teknologi informasi (TI) sehingga penerapan aplikasi bisa cukup mudah,” kata Teddy melalui pesan singkat yang diterima Kompas, Senin (6/7/2020).
Situasi berbeda terjadi di pasar tradisional. Menurut Teddy, di pasar tradisional sangat banyak pintu keluar masuk. Selain itu, para pedagang juga belum banyak yang menguasai penggunaan TI.
”Dengan demikian, penerapan aplikasi di pasar tradisional agak sulit,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan fitur Aman Bersama yang tersedia di Aplikasi Tangerang Live dan laman amanbersama.tangerangkota.go.id.
Dalam fitur Aman Bersama, masyarakat yang hendak ke mal perlu check in dengan cara scan kode pindai yang tersedia di pusat perbelanjaan yang akan dikunjungi. Setelah proses check in berhasil, pengunjung dapat memasuki area pintu masuk mal dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan. Ketika hendak pulang dari mal, pengunjung juga diminta untuk menunjukkan kode pindai dan melakukan proses check out di pintu keluar.
Pantauan Kompas di Tangcity Mall, Tangerang, Banten, sejumlah pengunjung tertahan di pintu masuk mal. Petugas keamanan tidak mengizinkan mereka masuk sebelum mengisi formulir daring dan check in terlebih dulu. Setelah mengisi formulir, barulah pengunjung diperkenankan masuk setelah diukur suhu tubuhnya.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, aturan ini berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kelima, seluruh mal di Kota Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi harus mengikuti aturan batasan pengunjung maksimal hingga 50 persen.
”(Dengan aplikasi itu) kita bisa tahu berapa banyak kapasitas pengunjung yang ada di dalam mal,” kata Arief.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai, penggunaan aplikasi itu bisa dimanfaatkan untuk mengontrol jumlah pengunjung di dalam mal. Namun, aplikasi itu akan lebih bagus lagi jika tidak hanya diterapkan di mal, tetapi juga di pasar tradisional. Hal itu karena sejauh ini pemerintah daerah kesulitan mengendalikan keramaian pasar sehingga rawan menjadi kluster penularan virus korona baru.
Data Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) pada Minggu (5/7/2020) menyebutkan kasus positif Covid-19 di pasar tradisional bertambah sebanyak 65 kasus positif. Selain itu, tiga pedagang pasar dilaporkan meninggal akibat Covid-19. Penambahan 65 kasus positif membuat total kasus Covid-19 di pasar tradisional mencapai 833 kasus dan 35 pedagang meninggal.
Penyebaran Covid-19 di pasar tradisional ini juga mendapat perhatian khusus dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Menurut Wahidin, pasar modern relatif patuh pada protokol kesehatan. Tetapi, sebaliknya di pasar tradisional masih ada kesulitan untuk memastikan jaga jarak aman dipatuhi. Selain itu, fasilitas cuci tangan juga belum merata.
”Jadi, pasar tradisional ini relatif perlu perhatian khusus,” kata Wahidin.
Lebih lanjut, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar tradisional, Hermawan menyoroti cara penanganan yang dilakukan pemerintah. Menurut Hermawan, penelusuran kontak atau tracing sebaiknya tidak dilakukan di pasar secara langsung, tetapi di rumah para pedagang pasar masing-masing.
”Cara menangani pedagang pasar itu tidak bisa serta-merta mendadak atau tiba-tiba datang mengenakan baju hazmat dengan membawa TNI/Polri,” kata Hermawan.
Cara menangani pedagang pasar itu tidak bisa serta-merta mendadak atau tiba-tiba datang mengenakan baju hazmat dengan membawa TNI/Polri. (Hermawan Saputra)
Hermawan menilai, pendekatan lama itu malah menimbulkan kepanikan sosial. Di samping itu akan menimbulkan reaksi yang seharusnya tidak perlu. Apabila sudah timbul kepanikan, pedagang akan menghindar dari pemeriksaan petugas. Sebab, mereka takut mendapat stigmatisasi. Dengan demikian, ke depan proses pemeriksaan atau pelacakan kontak akan menemui hambatan.