5.000 PNS DKI Dikerahkan Awasi Pasar untuk Tekan Risiko Penularan Covid-19
Apabila ada pelanggaran yang ditemukan, PNS yang ditugaskan akan melapor ke satpol PP supaya ditindak.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan dan menugaskan 5.000 pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov untuk turut mengawasi kegiatan masyarakat di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi lanjutan. Para PNS itu bertugas khusus mengawasi di pasar-pasar di lingkungan Perumda Pasar Jaya.
Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, yang dihubungi, Minggu (5/7/2020), menjelaskan, ada surat tugas (ST) dari Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 554/-081 tentang pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Surat tugas yang terbit 1 Juli 2020 itu menugaskan 5.000 PNS dari semua dinas, badan, biro, dan sekretariat daerah ke 154 pasar dengan jadwal yang sudah dibagi.
PNS yang menerima penugasan adalah PNS berusia di bawah 50 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, serta tidak dalam kondisi hamil. Para PNS itu bertugas mulai 6 Juni hingga PSBB berakhir.
Pengerahan ribuan PNS itu dinilai keputusan reaktif yang berisiko. (August Hamonangan)
Penugasan itu, lanjut Chaidir, bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menekan persebaran Covid-19, khususnya di pasar-pasar. Dengan kriteria itu, setiap biro dan badan dan dinas dan sekretariat daerah didata dan didapati jumlah PNS yang memenuhi kriteria seperti dalam surat tugas itu sebanyak 5.000 orang.
Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, secara terpisah, membenarkan surat tugas tersebut. Setelah didata, ada 30 PNS di lingkungan Disparekaf yang mendapat penugasan itu.
”Dengan surat tugas dari Sekda Provinsi DKI Jakarta, kami membuat surat tugas tersendiri. Yang bertugas dipastikan harus sehat pastinya. Kalau memang dalam kondisi yang kurang sehat, kami minta untuk bekerja dari rumah atau work from home,” kata Cucu.
Adapun para PNS itu nantinya bertugas pukul 07.00-13.00 dan dianggap sebagai dinas luar. Para PNS itu akan mendampingi satpol PP dan petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM. Mereka bertugas dengan cara dibagi per wilayah pasar sehingga untuk setiap pasar, sesuai tipe pasar, akan berbeda-beda jumlah tim yang mengawasi.
”Dalam pengawasan ini, jika ada pelanggaran yang ditemukan, PNS yang ditugaskan akan melapor ke satpol PP supaya ditindak. Mereka ada bersama-sama,” kata Cucu.
Chaidir menambahkan, ke-5.000 PNS itu tidak melakukan penindakan. ”Mereka memberi edukasi. Yang menindak satpol PP selaku penegak perda atau kebijakan daerah. Ke-5.000 PNS atau ASN yang akan bertugas akan memberikan edukasi secara humanistis kepada pengunjung pasar agar mengetahui prosedur protokol penanggulangan Covid-19 di tempat tempat umum,” paparnya.
DKI tertinggi
Muhammad Ainun Najib selaku Ketua Bidang Organisasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) dalam keterangan tertulis menjelaskan, masih ditemukan penambahan kasus positif Covid-19 di pasar tradisional di Indonesia. Tercatat ada 65 kasus baru dengan tambahan tiga pedagang pasar meninggal.
Dengan begitu, kasus positif pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia telah mencapai 833 kasus positif dan 35 pedagang meninggal. Kasus positif itu tersebar pada 164 pasar di 24 provinsi dan 72 kabupaten/kota di Indonesia. ”Jumlah kasus terbanyak masih di wilayah DKI, yaitu 217 kasus positif di 37 pasar,” ucapnya.
Najib melanjutkan, DPP Ikappi menilai banyak hal yang perlu dievaluasi bersama. ”Bukan hanya pemerintah daerah, melainkan juga kami para pedagang pasar juga perlu mengevaluasi atas apa yang sudah kami lakukan beberapa saat terakhir. Namun, memang peran pemerintah daerah atau pengelola pasar menjadi sangat penting untuk saat ini,"”papar Najib.
Menurut Ikappi, dari total keseluruhan 14.000 pasar di Indonesia, sudah lebih dari 500 pasar yang telah melakukan tes cepat ataupun uji usap.
Yang tidak kalah penting, kata Najib, melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan masker dan juga edukasi bahaya Covid-19 bersama para pedagang. ”Libatkan pedagang dalam setiap kebijakan yang diambil sehingga itu dapat dijalankan bersama-sama. Untuk terciptanya kesadaran diri dari pedagang yang dimulai dari keterlibatannya terhadap program yang dijalankan pemerintah daerah,” katanya.
Secara terpisah, August Hamonangan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, mengatakan, Pemprov DKI harus menyusun kebijakan strategis dan permanen. Pengerahan ribuan PNS itu dinilai keputusan reaktif yang berisiko.
Sebelumnya, PD Pasar Jaya telah melakukan tes usap kepada 6.624 pedagang di 68 pasar. Hasilnya, 142 pedagang positif Covid-19 atau 2 persen. ”Artinya pasar memiliki risiko tinggi paparan virus korona. Oleh karena itu, menurunkan petugas ke pasar itu harus dibarengi dengan pembekalan protokol khusus, menyediakan perlengkapan yang memadai, dan memastikan semuanya berada dalam kondisi fisik yang prima,” ucap August.
”Untuk menghindari risiko yang tidak perlu, sebaiknya PNS non-lapangan jangan diturunkan untuk menjaga pasar. Pemprov DKI harus mengoptimalkan peran para petugas lapangan, seperti satpol PP dan dinas perhubungan. Jika jumlahnya tidak cukup, Pemprov bisa melibatkan pihak eksternal seperti TNI dan Polri,” katanya.