Kasus Unilever Jadi Kluster Baru Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Kasus 21 karyawan Unilever di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang ditemukan positif Covid-19 menjadi kluster baru Covid-19 di daerah itu. Tes masif di kawasan industri kini jadi fokus pemda setempat.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Sebanyak 21 karyawan yang ditemukan positif Covid-19 dari salah satu pabrik milik PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi kluster baru penularan Covid-19 di daerah itu. Total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali meningkat menjadi 41 kasus. Pemerintah daerah mewajibkan seluruh perusahaan mengetes minimal 10 persen dari total karyawannya.
Data dari laman Psikokabsi.bekasikab.go.id, Sabtu (4/7/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di daerah itu 41 kasus. Rinciannya, 22 kasus dirawat di rumah sakit dan 19 kasus isolasi mandiri.
Kembali naiknya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang tinggal 10 kasus pada 28 Juni 2020 tidak terlepas dari temuan kasus baru Covid-19 di salah satu perusahaan di Gedung TBB Unilever di Cikarang. Dari 265 karyawan yang menjalani tes usap tenggorokan, 21 karyawan ditemukan positif Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, kasus dari Unilever menjadi kluster baru penularan Covid-19 di daerah itu. Sebab, dari hasil penelusuran, 15 keluarga dari 21 karyawan itu juga ditemukan positif Covid-19.
”Spesimen dari 265 karyawan sudah selesai diperiksa, tidak ada penambahan kasus baru. Situasi sudah kembali kondusif, tinggal lanjut pemeriksaan kontak erat di sekitar rumah karyawan yang pernah kontak,” ujar Alamsyah, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu sore.
Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk Sancoyo Antarikso menambahkan, karyawan perusahaan yang ditemukan positif Covid-19 itu berasal dari Gedung Tea Based Beverage (TBB). Gedung itu merupakan salah satu dari kompleks pabrik PT Unilever Indonesia di Cikarang.
”Di kompleks tersebut terdapat beberapa gedung dengan protokol pemisahan dan area produksi yang ketat. Karyawan hanya diperbolehkan bekerja di zona masing-masing dan tidak dapat melintas di zona kerja atau area produksi dengan alasan apa pun,” kata Sancoyo (Kompas, (2/7/2020).
Unilever sudah menutup sementara Gedung TBB sejak 26 Juni 2020 setelah mendapat laporan ada beberapa karyawan di bagian engineering terkonfirmasi positif Covid-19. Seluruh karyawan di Gedung TBB juga diwajibkan tes usap tenggorokan dan diliburkan untuk sementara.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat rapat evaluasi PSBB proporsional, Kamis (2/7/2020), meminta jajarannya meningkatkan pengawasan terkait temuan kasus di Unilever. Kasus dari Unilever harus disikapi serius lantaran daerah itu merupakan daerah dengan kawasan industri terbesar.
”Kita ini daerah industri, jadi harus betul-betul dijaga. Jangan sampai ada penambahan kluster baru Covid-19 dari sektor industri,” ujar Eka.
”Kewaspadaan ekonomi yang sudah dibuka, meminta kepada kepala daerah untuk mewajibkan industri besar melakukan tes PCR mandiri minimal 10 persen dari total pekerja secara acak untuk memasikan tidak ada anomali lainnya,” kata Kamil.
Alamsyah menambahkan, permintaan dari Gubernur Jawa Barat akan segera dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tes masif secara mobile akan dilaksanakan berkala di seluruh kawasan industri.
”Pengawasan penerapan protokol kesehatan yang selama ini sudah berjalan akan kami tingkatkan lagi. Kami juga mengharapkan kerja sama dengan perusahaan di seluruh karyawan industri agar kasus Covid-19 bisa diminimalisasi,” ujarnya.