Kapolri Perintahkan Tes Urine Anggota yang Tangani Narkoba
Bahaya narkoba menurut Kapolri bisa datang dari dua sisi, yakni dari luar Polri maupun dari dalam Polri.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Idham Azis menekankan, Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk mereformasi diri secara total agar anggota kepolisian semakin dipercaya publik. Khusus kepada yang bertugas menangani kasus narkoba, ia mengingatkan agar anggota tidak justru terjerumus ke dalam penyalahgunaan, sehingga ia memerintahkan ada tes urine berkala kepada mereka.
"Kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ucap Jenderal Idham dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, termasuk total 1,2 ton sabu, di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Acara turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektir Jenderal Nana Sudjana.
Idham mengatakan, saat Nana melaporkan pemusnahan barang bukti akan dilaksanakan, ia meminta kegiatan itu segera dijalankan. Sebab, bahaya narkoba datang dari dua sisi, yaitu dari luar kepolisian seperti yang selama ini sudah terjadi di masyarakat, serta di dalam tubuh kepolisian sendiri.
"Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa miliaran (berharga miliaran rupiah),” Ujar Idham. Ia menyatakan tidak segan terang-terangan menyampaikan hal ini agar reformasi total Polri seperti sudah diinstruksikan Presiden Jokowi bisa benar-benar berjalan.
Idham menambahkan, jika soal narkoba, ia termasuk paling cerewet kepada anggota-anggotanya. Ia selalu mengingatkan para direktur reserse narkoba seluruh polda agar memastikan pengamanan barang bukti sesuai prosedur sehingga tidak ada kesempatan bagi petugas yang punya niat jahat untuk turut menyalahgunakan. "Tes itu anggota, sekali-kali tes urine, karena banyak kejadian yang begitu," katanya.
Terkait pemusnahan narkoba, Nana mengatakan, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus oleh Satuan Tugas Khusus Polri—atau juga dikenal sebagai Satgassus Merah Putih—serta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kurun Mei-Juni 2020. Selain sabu dengan bobot total lebih kurang 1,2 ton, ada juga 35.000 butir ekstasi dan 410 kilogram ganja.
Nana menyebutkan, sejak dipercaya memimpin Polda Metro Jaya, ia senantiasa menekankan realisasi komitmen Jakarta nol narkoba. “Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa khususnya bagi generasi muda, yang dapat menyerang segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap dia.
Listyo menuturkan, jika sindikat berhasil mengedarkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari Kamis ini, sekitar 6,83 juta orang akan terpapar daya rusak narkoba. Sabu berbobot 1,2 ton bisa merusak 6 juta orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram. Sebanyak 35.000 butir ekstasi merusak 17.500 orang dengan asumsi 1 orang menggunakan 2 butir. Adapun 410 kg ganja bisa merusak 820.000 orang dengan asumsi 1 orang konsumsi 0,5 gram.
Dalam periode Mei-Juni, kasus yang menonjol yaitu pengungkapan upaya pengedaran sabu dengan barang bukti 821 kg di Serang, Banten, tanggal 19 Mei, serta pengungkapan sabu di Sukabumi, Jawa Barat, pada 3 Juni dengan barang bukti 402 kg. Keduanya oleh Satgassus Merah Putih.
Idham mengatakan, Satgassus dibentuk pada tahun 2016 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian (sekarang Menteri Dalam Negeri). Waktu itu, Idham merupakan Kapolda Metro Jaya dan ditunjuk sebagai Kepala Satgassus. Satgas ini dibentuk agar Polri lebih “luwes” dan tidak terkendala struktur organisasi dalam menangani kejahatan yang bersifat lintas daerah hingga lintas negara.
Namun, Idham mengingatkan, Polri tidak bisa sendirian dalam memberantas kejahatan narkoba. Ia meminta Listyo turut membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.