Warga Diminta Terus Bergerak di Lokasi Khusus HBKB
Selain pesepeda, puluhan ribu pejalan kaki turut memenuhi 32 lokasi HBKB di Jakarta yang sempat diumumkan hanya untuk penggowes. DKI kini menyatakan kebijakan ini bertujuan warga terus bergerak, tak berkerumun.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendapati animo masyarakat berolahraga di 32 ruas jalan pengganti ruas hari bebas kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin tinggi. Pada pelaksanaan hari berolahraga di luar ruangan, Minggu (28/6/2020), 89.587 warga memadati 32 ruas jalan yang ditetapkan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020), menjelaskan, setelah ruas jalan Sudirman-Thamrin yang menjadi ruas hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan 32 ruas jalan pengganti yang tersebar di lima wilayah kota di Jakarta. Ruas jalan pengganti itu menjadi ruas jalan bagi warga untuk bisa berolahraga di luar ruang. Juga untuk memecah kerumunan yang timbul di ruas HBKB Sudirman-Thamrin.
Sebagai ruas pengganti, sebelum pelaksanaan, Syafrin sudah menegaskan, ke-32 ruas jalan itu adalah kawasan khusus olahraga bersepeda. Dalam pelaksanaan, warga yang memadati tidak hanya bersepeda, tetapi juga berjalan kaki. Dari total 89.587 orang, warga yang bersepeda 52.353 orang dan pejalan kaki 37.234 orang.
Menurut Syafrin, keputusan untuk menegaskan area itu sebagai kawasan bersepeda pada prinsipnya bertujuan agar warga yang berada di sana itu tidak kongko, berhenti, kemudian menimbulkan kerumunan.
”Kita pahami filosofisnya, pesepeda itu bergerak terus, maju, kemudian dia mengukur kecepatannya mau cepat, mau lambat, sedang, itu bisa diukur. Tetapi, dia tidak berhenti. Disebut kawasan khusus pesepeda agar tidak terjadi kerumunan massa akibat adanya warga yang kongko-kongko, nongkrong di satu titik, tetapi mereka benar-benar menggunakan ruang publik yang disediakan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Disebut kawasan khusus pesepeda agar tidak terjadi kerumunan massa akibat adanya warga yang kongko-kongko, nongkrong di satu titik, tetapi mereka benar-benar menggunakan ruang publik yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Penyediaan 32 kawasan itu juga ada dua tujuannya. Menurut Syafrin, yaitu untuk jaga kebugaran, mereka bisa berolahraga di sana yang setelah lama berdiam diri di rumah. Kedua adalah untuk edukasi.
Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pada tiga periode PSBB lalu, warga sudah demikian disiplin berdiam diri di rumah, menjalankan protokol kesehatan individu. Sekarang dengan disiapkan ruang-ruang publik ini, mereka berlatih menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Dengan demikian, hal itu diharapkan menjadi kebiasaan massal dan menjadi tradisi baru warga Jakarta menghadapi Covid-19.
”Dengan demikiam, Jakarta menjadi Jakarta tangguh untuk menghadapi wabah ini,” katanya.
Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menegaskan, pada pengawasan pelaksanaan olahraga di 32 ruas jalan itu masih banyak ditemukan pelanggaran warga.
Pada pelaksanaan HBKB di 32 titik yang sebenarnya bertujuan memberikan ruang aktivitas untuk berolahraga kepada masyarakat yang dekat dari permukiman dan menghindari penumpukan masyarakat di seputar Jalan Thamrin dan Sudirman, lanjut Widyastuti, masih ditemukan banyak warga tidak bermasker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita.
”Untuk itu, kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 meter-2 meter,” ujarnya.
Syafrin juga membenarkan hal itu. ”Memang pada saat melaksanakan olahraga di 32 ruas itu masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Contohnya waktu di beberapa titik melakukan peninjauan, memang ada yang tidak menggunakan masker, tetapi sebetulnya mereka bawa masker, tetapi tidak digunakan. Petugas menghentikan, kemudian mereka menggunakan,” papar Syafrin.
Namun, untuk yang tidak membawa masker, mereka diberi sanksi oleh petugas. Sanksi berupa kerja sosial. Ada juga sanksi denda, yaitu Rp 250.000 per orang. Pelanggaran lainnya, ada di beberapa kawasan warga mengajak anak-anak dan lansia.
Sementara itu, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai 5 Juni 2020 akan segera berakhir besok, Kamis, 2 Juli 2020. Untuk itu, ia memastikan akan segera mengumumkan evaluasinya dan kelanjutan masa PSBB secepatnya.