Reklamasi Ancol Diduga Bagian dari Proyek 17 Pulau Buatan
Rencana lokasi reklamasi perluasan Dunia Fantasi sesuai dengan lokasi pulau buatan Pulau K dan reklamasi untuk perluasan Taman Impian Ancol Timur cocok dengan Pulau L. DKI sama dengan pusat dukung reklamasi.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Izin reklamasi pada dua lokasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, menimbulkan polemik, terutama karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak masih berkampanye sudah berjanji menghentikan reklamasi. Bahkan, ada dugaan reklamasi di Ancol merupakan bagian dari proyek 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI memberi izin reklamasi di dua lokasi di kawasan Ancol melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Lebih Kurang 120 Hektar. Izin diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Dugaan rencana reklamasi tersebut bagian dari proyek 17 pulau muncul dari konfirmasi pada Rabu (1/7/2020) terhadap Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Parid Ridwanuddin serta anggota Komisi B DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari.
Parid mengatakan, dari sejumlah kajian, pihaknya menduga reklamasi perluasan Dufan sebenarnya merupakan pembangunan Pulau K. Luas yang diizinkan pun hanya berbeda tiga hektar dari rencana semula, dari 35 hektar menjadi 32 hektar.
Namun, ia belum yakin reklamasi untuk kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur juga bagian dari proyek pulau reklamasi, yang oleh pemerintah pusat disinergikan dengan proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD). Perluasan Taman Impian Ancol Timur diizinkan seluas 120 hektar dan tidak ada rencana pulau buatan di sekitar Ancol yang sama atau mendekati 120 hektar.
Kiara bersama lembaga swadaya masyarakat lain yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang merancang langkah yang akan diambil guna merespons dugaan Pemprov DKI turut melanjutkan proyek pulau buatan. ”Kami sedang ada beberapa putaran kajian dan diskusi, kira-kira langkah apa saja yang akan diambil,” ucap Parid.
Sementara itu, berdasarkan pencocokan dengan peta, Eneng yang akrab disapa Mili menyatakan, area perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur sesuai dengan lokasi Pulau L. Untuk reklamasi perluasan Dufan, ia sepakat itu cocok dengan lokasi Pulau K. Ia pun sudah melakukan peninjauan lapangan sambil rapat kerja DPRD dengan pihak Ancol hari Selasa (30/6/2020).
Meski demikian, Mili belum bisa memastikan Pemprov DKI memang berniat turut melanjutkan proyek 17 pulau NCICD atau tidak. ”Informasi yang lama, kan, sebutannya seperti itu, makanya kami lebih familiar dengan Pulau K dan Pulau L,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati, melalui keterangan tertulis, menyebut pemberian izin reklamasi perluasan lahan di Ancol merupakan ironi kebijakan Anies. Saat masih berkampanye memerebutkan jabatan gubernur, ia berjanji menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Susan menambahkan, Kepgub DKI No 237/2020 punya kecacatan hukum karena hanya berdasar pada tiga undang-undang yang tidak spesifik terkait dengan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kepgub menggunakan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kiara menyebut Kepgub DKI No 237/2020 punya kecacatan hukum karena hanya berdasar pada tiga undang-undang yang tidak spesifik terkait dengan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
”Ketiga undang-undang tersebut terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujar Susan. Padahal, UU yang spesifik sudah tersedia, yakni UU No 27/2007 juncto UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, lanjut Susan, reklamasi bakal memperparah dua kawasan sekaligus, yaitu kawasan perairan Ancol di Teluk Jakarta dan lokasi pengambilan material pasir untuk pengurukan daratan buatan.
Terkait dampak ke masyarakat setempat, Parid merujuk hasil riset dari tim Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan, yang terbit pada 2016 dan berjudul Estimasi Kerugian Nelayan dan Pembudidaya Ikan akibat Reklamasi di Teluk Jakarta. Tim penulis menyebutkan, secara total, potensi nilai kerugian pelaku usaha perikanan mencapai Rp 207,15 miliar per tahun.
Rekomendasi para penulis, suatu mekanisme kompensasi diperlukan jika reklamasi dilanjutkan agar hidup para pelaku usaha perikanan dan keluarga terjamin. Selain itu, perlu ada skenario aktivitas ekonomi yang baru agar mereka tidak terus-menerus bergantung pada kompensasi.
Kecocokan lokasi reklamasi perluasan dua area di Ancol dengan lokasi rencana pulau buatan, bagi Parid, menunjukkan Pemprov DKI sama dengan pemerintah pusat yang ingin melanjutkan proyek pulau-pulau reklamasi. Bukti pemerintah pusat ingin pulau buatan bertambah lagi adalah dengan dimasukkannya gambar Pulau H dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), yang merupakan lampiran dari Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Kecocokan lokasi reklamasi perluasan dua area di Ancol dengan lokasi rencana pulau buatan, bagi Parid, menunjukkan Pemprov DKI sama dengan pemerintah pusat yang ingin melanjutkan proyek pulau-pulau reklamasi.
Saat ini, Pulau H secara fisik belum ada, tidak seperti Pulau C, D, G, dan N. Sebelumnya, Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dwi Hariyawan S menyebutkan, dimasukkannya gambar rencana Pulau H dalam peta lampiran perpres adalah untuk menghormati keputusan pengadilan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta Nomor 268/B/2019/PT.TUN.JKT bertanggal 2 Desember 2019, hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Kepgub DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.