Depok dan Bogor Turut Perpanjang Masa PSBB Proporsional
Berdasarkan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, PSBB secara proporsional diperpanjang di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor, Jawa Barat, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional. Perpanjangan masa PSBB proporsional akan diikuti dengan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, masa PSBB proporsional akan berakhir pada Kamis 2 Juli 2020. Selanjutnya, sesuai evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, PSBB proporsional wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi akan diperpanjang. Perpanjangan masa PSBB proporsional akan diikuti pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.
"Masa PSBB proporsional di Bodebek diperpanjang dengan periode waktu yang akan ditentukan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat. Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan saat ini, yaitu level 3,” kata Idris, Rabu (1/7/2020).
Selain kebijakan perpanjangan PSBB proporsional, Pemkot Depok mengeluarkan keputusan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok.
”Untuk masa tanggap darurat, bencana ini diperpanjang kembali mulai tanggal 1 Juli sampai dengan dicabutnya status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” kata Idris.
Perpanjangan kebijakan, kata Idris, karena mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam nasional.
Idris mengatakan, status tanggap darurat bencana Covid-19 berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berakhir pada 2 Juli besok. Sementara status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.
”Masa tanggap darurat ini diperpanjang sampai status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dicabut. Tetap protokol kesehatan ketat harus kita jalani,” kata Idris.
Masa tanggap darurat ini diperpanjang sampai status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dicabut. Tetap protokol kesehatan ketat harus kita jalani.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, PSBB proporsional di Kota Bogor juga berakhir pada 2 Juli. Sesuai evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor juga akan memperpanjang masa PSBB proporsional. Berakhirnya masa PSBB proporsional tersebut juga akan ditindaklanjuti ke evaluasi untuk menuju masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
”Setelah evaluasi, pada 3 Juli kami akan putuskan untuk masuk uji coba adaptasi kebiasan baru,” ujar Dedie.
Dedie mengatakan, Kota Bogor saat ini berada di zona kuning level tiga dengan tingkat risiko sedang. Jika ada penambahan jumlah kasus cukup singnifikan dan bergeser ke level merah, Pemkot harus mengevaluasi.
”Evaluasi akan menentukan arah kebijakan, bisa jadi kembali ke PSBB jika masih tinggi jumlah kasusnya. Ini juga merupakan respons atas pernyataan presiden bahwa ekonomi digerakan kembali, tetapi penanganan kesehatan harus maksimal. Apabila ada risiko tinggi, kita akan mengacu pada PSBB sebelumnya dan akan mengajukan ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.