Sistem Satu Arah di Jalur Puncak Diterapkan Situasional, Tidak Ditutup
Tidak ada jadwal tetap untuk pemberlakuan buka-tutup atau satu arah di Puncak.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah sejumlah pembatasan aktivitas yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor seiring pandemi Covid-19, jalur Puncak setiap akhir pekan berangsur-angsur dipadati wisatawan, terutama pengguna kendaraan roda dua. Polisi kembali menerapkan buka-tutup jalur Puncak atau sistem satu arah secara situasional guna mengurai kepadatan volume kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Fitra Zuanda mengatakan, tidak ada penjadwalan pasti penerapan sistem satu arah di jalur Puncak karena rekayasa lalu lintas ini tidak selalu dibutuhkan.
”Kalau nanti akhir pekan volume kendaraan meningkat, ya, kita melakukan CB (cara bertindak) itu, tetapi kalau tidak, ya, normal,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (30/6/2020).
Fitra menuturkan, berdasarkan observasi dan pengecekan di lapangan, volume kendaraan pada akhir pekan (27-28/6/2020) meningkat dibandingkan akhir pekan sebelumnya (20-21/6/2020). Jenis kendaraan sepeda motor mendominasi. Rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah pun diberlakukan.
Buka-tutup jalur Puncak berlaku dari pos lalu lintas 1B hingga Restoran Rindu Alam. Biasanya, pada Sabtu, lalu lintas dibuka satu arah mulai pukul 07.30 untuk kendaraan-kendaraan yang mengarah ke atas, dari Pos 1 Bandung ke Rindu Alam. Mulai pukul 12.30, jalur dibuka untuk lalu lintas arah sebaliknya. Pada Minggu, biasanya jalur diprioritaskan untuk kendaraan yang mengarah ke bawah karena kebanyakan pengendara mengakhiri wisatanya di Puncak.
Pada Sabtu (27/6/2020), seperti bisa dilihat dari cuitan Satlantas Polres Bogor melalui akun Twitter @TMCPolresBogor, lalu lintas mulai pukul 08.15 hanya dibuka untuk kendaraan yang mengarah ke atas dari Jakarta ke Puncak, kemudian pukul 09.40 lalu lintas kembali normal untuk kedua arah.
Pukul 14.00, sistem satu arah diterapkan lagi, yakni hanya kendaraan ke arah bawah dari Puncak ke Jakarta yang dibolehkan lewat. Namun, karena situasi sudah kondusif kembali, pemberlakuan rekayasa tersebut hanya bertahan kurang dari sejam.
Keesokan harinya, sistem satu arah berlaku untuk arah Puncak ke Jakarta mulai sekitar pukul 13.00. Jalur Puncak kembali bisa dilalui kendaraan dari dua arah mulai pukul 19.00 atau setelah lebih kurang 6 jam.
Terkait pencegahan kerumunan warga yang berwisata ke Puncak, Fitra menuturkan, pihaknya tidak punya wewenang membubarkan. Personel Satlantas Polres Bogor hanya bisa mengatur yang masih terkait lalu lintas, antara lain mengimbau pengendara untuk tidak memarkir kendaraannya di badan jalan. ”Masalah tukang parkir, pedagang kaki lima, itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Namun, Fitra menyebutkan, untuk kebijakan pencegahan Covid-19 di Puncak secara keseluruhan, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor. Patroli gabungan dijalankan demi memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Kompas.com pada Rabu (24/6/2020) memberitakan, Koordinator Subdivisi Deteksi Dini dan Pelacakan Kontak Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, 1.551 orang di kawasan Puncak menjadi sasaran uji cepat Covid-19 pada Sabtu-Minggu (20-21/6/2020). Sebanyak 87 orang dinyatakan reaktif.
”Itu (tes Covid-19) menjadi gambaran kepada wisatawan supaya mereka juga waspada tidak lagi ke Puncak karena di situ banyak calon-calon positif (penularan),” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.
Syarifah menyatakan, pihaknya akan menjaga lebih ketat tempat-tempat yang rentan jadi pusat keramaian di kawasan Puncak. Menurut dia, wisatawan umumnya memadati tempat-tempat yang tidak dikelola sebagai tempat wisata resmi. Tempat itu, antara lain, kebun teh dan tempat parkir.