Sampah Medis Diduga Perlengkapan Penanganan Covid-19 Berserakan di TPA Bekasi
Sampah medis diduga digunakan untuk penanganan Covid-19 ditemukan berserakan di dua TPA di Kota dan Kabupaten Bekasi. Pengelolaan limbah B3 masih karut-marut.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Sampah medis diduga perlengkapan penanganan Covid-19 dari fasilitas kesehatan ditemukan berserakan di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sumur Batu, Kota Bekasi dan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi menduga sebagian sampah medis itu berasal dari puskesmas atau rumah sakit di kota itu.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional Bagong Suyoto mengatakan, sampah dan limbah medis yang ditemukan di TPA Sumur Batu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, itu berupa masker, sarung tangan, hingga botol dan selang infus. Sampah medis itu rutin dibuang ke tempat pembuangan akhir sejak 1 Juni 2020.
”Sampah ini seharusnya diperlakukan sama dengan standar operasional limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Seharusnya setiap rumah sakit punya tempat khusus untuk penampungan limbah B3,” kata Bagong, Selasa (30/6/2020), di Bekasi.
Sampah medis yang berserakan di dalam TPA ataupun di luar TPA jadi ancaman serius bagi kesehatan warga sekitar termasuk para pemulung. Sebab, sampah medis itu diduga berasal dari rumah sakit atau puskesmas yang sebelum dibuang bisa saja digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
Situasi ini tidak menutup kemungkinan warga atau pemulung yang beraktivitas di sekitar TPA ikut terjangkit virus korona penyebab Covid-19. Sebab, virus itu memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di benda seperti plastik selama empat hari atau di kertas selama lima hari jika suhu ruangannya berada pada angka 20-22 derajat celsius.
Pemerintah juga memiliki instrumen hukum yang lengkap untuk mengatur limbah B3, termasuk sampah medis penanganan Covid-19. Beberapa dari aturan itu, antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No/101 tentang Pengelolaan Limbah B3. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
”Temuan ini menunjukkan ada karut-marut pengelolaan limbah B3. Peraturannya sudah jelas, tinggal butuh keseriusan pemerintah membenahi dan mengawasi limbah B3,” kata Bagong.
Salah satu pemulung barang bekas di TPA Sumur Batu, Giok (38), menambahkan, sampah medis yang ada di TPA sumur batu biasanya diangkut oleh truk sampah saat tengah malam. Pembuangan sampah medis itu dilakukan seminggu sekali.
Salah satu pemulung barang bekas di TPA Sumur Batu, Giok (38), menambahkan, sampah medis yang ada di TPA sumur batu biasanya diangkut oleh truk sampah saat tengah malam. Pembuangan sampah medis itu dilakukan seminggu sekali.
”Saya ketemu tiga kali, dump truk-lah, ya. Isinya itu ada masker, tisu, sama jaket (alat perlindungan diri),” katanya.
Sampah medis itu, menurut Giok, sebagian dikumpulkan oleh para pemulung untuk dijual ke pengepul. Jenis sampah medis yang biasa bernilai rupiah berupa selang dan botol infus.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditemui terpisah, mengatakan, TPA Sumur Batu merupakan tempat pembuangan akhir yang disediakan untuk menampung sampah di wilayah Kota Bekasi. Artinya, sebagian sampah medis itu berasal dari Kota Bekasi.
”Harusnya semua puskesmas di sini itu kerja sama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan sampah B3. Nanti dibakar pakai incinerator sehingga tidak ada lagi,” katanya.
Rahmat juga mengingatkan semua puskesmas dan rumah sakit di Kota Bekasi untuk tak sembarang membuang limbah medis itu. Sebab, Pemkot Bekasi telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola sampah medis di seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi.
”Kalau itu masker dari rumah tangga atau keluarga juga harus dikumpulkan dan dibakar. Kalau tidak dibakar, pasti akan terbuang ke sana (TPA Sumur Batu),” katanya.