logo Kompas.id
MetropolitanPenerimaan Murid Baru Kisruh...
Iklan

Penerimaan Murid Baru Kisruh karena Mitigasi Tahunan Tidak Ada

Masyarakat tidak melihat bukti pemerataan pendidikan. Makanya, mereka berebut memasukkan anak ke sekolah negeri karena seburuk-buruknya sekolah negeri standar minimalnya masih diawasi oleh pemerintah.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9bfMw73TUVCU5-YZWgk6FVh1QUo=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FScreenshot_20200630-130532_Zoom_1593518968.jpg
Kompas

Searah jarum jam: Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Nisa Felicia; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad; dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam diskusi virtual mengenai penerimaan peserta didik baru di Jakarta yang memakai umur sebagai patokan, bukan jarak rumah ke sekolah. Acara ini dilakukan pada Selasa (30/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru atau PPDB jalur zonasi berbasis rukun warga atau RW dengan masih memakai usia anak sebagai patokan. Hal ini tidak menyelesaikan permasalahan kronis PPDB yang berakar dari ketidakpercayaan masyarakat kepada sistem pendidikan secara umum.

Pembukaan PPDB berbasis RW di sekitar sekolah akan dimulai pada 4 Juli dan peserta didik yang diterima diharuskan melakukan lapor diri per 6 Juli.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000