logo Kompas.id
MetropolitanPelonggaran Aktivitas Publik...
Iklan

Pelonggaran Aktivitas Publik Seharusnya Diikuti Ketatnya Sanksi

Pelonggaran aktivitas publik seharusnya diikuti ketatnya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/chkchg5bsxz8aSt4G78xp15486Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4ac7b859-3e22-4413-bc3f-21a68d3be2ef_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penumpang duduk di dalam bus sekolah yang akan mengantar dengan tujuan Bogor dan Depok di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2020). Dioperasikannya bus sekolah untuk memberikan layanan gratis diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan penumpang dan KRL terutama pada saat jam sibuk. Selama masa PSBB transisi ini bus sekolah beroperasi di lima stasiun di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Jakarta Raya menyarankan perubahan peraturan gubernur tentang sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar menjadi peraturan daerah. Tujuannya supaya penegakan sanksi semakin ketat dan ada kekuatan hukum terkait pendapatan negara bukan pajak.

Ketentuan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000