Kasus John Kei, Tembakan di Green Lake City Ternyata dari Dua Senjata Api
Dua anggota kelompok John Kei memuntahkan tembakan saat kabur setelah beraksi di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Polisi mendalami senjata siapa yang melukai satu pengemudi ojek daring di sana.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengumpulkan dan menyusun fakta-fakta terkait penyerangan berdarah kelompok John Kei terhadap kubu Nus Kei, Minggu (21/6/2020) lalu. Fakta terbaru, tembakan-tembakan di lokasi Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, berasal dari dua senjata api.
Lewat konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/6/2020) atau lewat sepekan sejak kejadian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memperbarui informasi tentang penembakan di Green Lake City yang merupakan satu rangkaian aksi brutal pembunuhan berencana oleh komplotan John Kei. Tembakan yang menurut saksi dimuntahkan tujuh kali mengakibatkan satu pengemudi ojek daring menderita luka tembak di jempol kaki kiri.
Akhir pekan lalu, Yusri menyampaikan, polisi menangkap tiga buron kasus ini di Cianjur, Jawa Barat, salah satunya WL yang menggunakan senjata api di Green Lake City. ”Setelah dilakukan pengembangan lagi, ternyata MAN alias Ayamo juga ikut melakukan tembakan,” tuturnya, Senin siang.
Jika WL ditangkap dari persembunyiannya, MAN termasuk salah satu buron yang berinisiatif menyerahkan diri. Ia datang langsung ke Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pada WL, polisi mendapat barang bukti satu senjata api rakitan dengan satu proyektil peluru masih tersangkut di senjata tersebut. Adapun dari MAN didapati satu senjata revolver asli.
WL dan MAN berada di dalam mobil yang sama. Secara total, para penyerang yang bertugas ke Green Lake City menggunakan lima mobil. ”Penyidik masih mendalami senjata siapa yang mengenai pengemudi ojek. Masih dilakukan uji balistik,” ujar Yusri.
Baca juga : Bela dan Tuntas Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Yusri menambahkan, polisi saat ini menahan total 37 tersangka yang tersangkut kasus penyerangan brutal menyasar Nus Kei dan sejumlah orang dekatnya. Di antara mereka ada empat tersangka yang menyerahkan diri ke petugas. Selain SR alias T yang menyerahkan diri kepada Kepolisian Resor Metropolitan Depok dan MAN yang menyerahkan diri ke Resmob Polda Metro Jaya, juga terdapat tersangka berinisial PM alias O yang meminta dijemput di Cikarang, Kabupaten Bekasi, serta ARK alias G yang datang ke Polres Metro Jakarta Timur.
Di luar 37 tersangka itu, petugas juga menahan dua orang yang punya hubungan dengan kelompok John Kei, tetapi tidak tersangkut kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei. Itu lantaran petugas mendapati keduanya memiliki senjata api atau replika senjata api saat penggeledahan.
Seseorang berinisial MSR diduga memiliki secara ilegal senjata api Baretta MOD 92FS serta empat butir peluru, yang disimpankan kakaknya, JR. Satu orang lagi, TH alias T, ditangkap karena menguasai senjata air gun merek Colt Defender Series 90. Meski tidak terbukti ikut dalam perencanaan dan eksekusi penyerangan, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga : Selama 12 Tahun Memendam Rahasia Kekerasan Seksual
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, dari pemeriksaan pihaknya, sekurang-kurangnya ada 47 tersangka yang terlibat dalam penyerangan yang menyasar kubu Nus Kei. Polisi memetakan masih ada delapan orang lagi yang buron karena kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah buron yang dikejar bertambah lagi, menyesuaikan perkembangan hasil pemeriksaan.
”Negara selalu hadir di tengah masyarakat, dan negara tidak boleh kalah terhadap aksi segala bentuk premanisme yang ada dan para pelaku di belakangnya,” ujar Calvijn.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan lima orang tambahan dari kelompok John Kei yang diduga turut terlibat menyerang kubu Nus Kei secara terencana yang menewaskan satu orang. Dengan demikian, tersisa tujuh buron terkait kasus ini setelah awalnya polisi menetapkan total 12 orang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
”Mungkin saja (jumlah buron) akan bertambah, tetapi sekarang yang terdata ada tujuh DPO yang masih kami kejar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam jumpa pers yang disiarkan daring, Jumat (26/6/2020) lalu. Bertambah atau tidaknya jumlah orang yang dicari polisi bergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan.
Seperti diberitakan, John Kei atau John Refra diyakini merencanakan pembunuhan terhadap pamannya, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, dengan pemicu utama sengketa bagi hasil urusan tanah di Ambon, Maluku. Selain Nus Kei, pembunuhan juga menyasar sejumlah orang dekat Nus Kei.
Kelompok John Kei merealisasikan rencana pembunuhan dalam wujud aksi brutal di dua tempat pada Minggu (21/6/2020), yaitu pembacokan yang menewaskan satu orang dari kubu Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat, serta perusakan properti di tempat Nus Kei tinggal di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Nus Kei saat itu lolos dari maut karena sedang tidak di rumah.
Sebagian besar tersangka diringkus di markas John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam. Markas ini pada Sabtu (20/6/2020) malam juga menjadi lokasi perencanaan pembunuhan yang diduga dipimpin John Kei.
Awalnya, petugas meringkus 30 tersangka, termasuk John Kei, dan menetapkan total 12 buron dari kasus tersebut. Yusri mengatakan, untuk memburu anggota komplotan yang belum tertangkap, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membentuk tim dengan anggota dari sejumlah subdirektorat di bawahnya, termasuk Subdit 3/Reserse Mobil (Resmob) dan Subdit 4/Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras).
Pada Senin (22/6/2020), tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap salah satu buron berinisial YBR (33) di Rama Plaza, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pemeriksaan, ia diketahui turut serta berkumpul di markas John Kei, Sabtu malam, dalam perencanaan aksi brutal. Namun, menurut Yusri, YBR pada hari-H penyerangan tidak ikut ke lokasi target dan hanya bersiaga.
Setelah itu, dalam proses perburuan DPO, satu buron berinisial SR alias T (35) berinisiatif menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Metropolitan Depok pada Rabu (24/6/2020). ”Setelah kejadian itu ramai di media, dia meninggalkan rumahnya di Pondok Gede (Kota Bekasi) dan pergi ke rumah pamannya di Depok. Karena takut keluarganya terancam, dia menyerahkan diri ke kantor polisi yang terdekat dari rumah pamannya,” ujar Yusri.
Tersangka T terlibat dalam pengeroyokan anggota kubu Nus Kei di Duri Kosambi yang mengakibatkan satu orang, YCR, tewas serta satu orang lain, A, luka berat dengan jari putus. Menggunakan senjata tajam, T membacok YCR dan A.
Adapun tim Jatanras mendapatkan tiga buron yang kabur ke Kampung Simpang Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2020) jelang tengah malam. Mereka berinisial WL (41), VHL (28), dan FGU (33). Ketiganya berperan merusak properti di Green Lake City. Dengan penangkapan WL, penembakan senjata api di Green Lake City pun terbukti.
Penembakan terjadi saat komplotan John Kei yang bertugas di Green Lake City berusaha kabur setelah merusak rumah dan harta benda Nus Kei. Sebelumnya, polisi hanya berpegang pada fakta adanya pengemudi ojek daring berinisial A yang menderita luka tembak di jempol kaki kiri, serta keterangan para saksi mata yang menyatakan mendengar setidaknya tujuh kali tembakan. Namun, senjata saat itu belum ditemukan.
”WL inilah yang melakukan penembakan pada saat keluar dari sana dengan menggunakan senjata api rakitan,” tutur Yusri. Ia menyatakan, senjata sudah diamankan petugas.
Sementara itu, VHL merupakan anggota kelompok John Kei yang menyetir Toyota Fortuner penabrak pintu gerbang kluster perumahan. Perbuatannya saat itu mengakibatkan satu petugas keamanan perumahan, AN, terkapar karena tertabrak.
Adapun FGU berperan melempar bungkusan plastik berisi bensin ke rumah Nus Kei. Mereka punya rencana membakar rumah itu, tetapi belum dilakukan.
Sebelumnya, menanggapi penyerangan berdarah oleh kelompok John Kei, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, polisi tidak akan memberi ruang pada kelompok preman yang membuat masyarakat resah dan takut. Polri berkomitmen mengawal kasus John Kei dkk hingga persidangan. ”Kuncinya, negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham (Kompas, 23/6/2020).
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, berharap komitmen itu berlaku terhadap seluruh kalangan masyarakat, termasuk organisasi-organisasi kemasyarakatan atau ormas jika terlibat pelanggaran hukum. Sebab, sejumlah ormas ditengarai punya jalinan relasi dengan kepentingan politik tertentu.
Ian Douglas Wilson menulis dalam buku Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia pasca Orde Baru (2018) pada pengujung kampanye 2005 sudah dipahami dengan baik—meski pemerintah dan polisi mengklaim sebaliknya—bahwa berafiliasi dengan ormas ternyata memberi semacam kekebalan.
Wilson mencontohkan, Hercules pada 2005 pernah mengancam membawa mayat adiknya ke balai kota. Saat itu, adiknya yang bernama John Albert tewas diduga akibat tembakan petugas tramtib (ketenteraman dan ketertiban) saat kelompok Hercules berselisih dengan tramtib. Sejumlah kelompok Betawi pun mendukung pemerintah dengan menjaga balai kota dari kerawanan.
”Kalian jangan mengatakan mereka preman. Mereka membantu kita untuk mengamankan Ibu Kota. Ini aset negara, ya, biar saja,” ujar Gubernur DKI saat itu, Sutiyoso, saat ditanya wartawan apakah yang menjaga balai kota juga preman (halaman 151).