logo Kompas.id
MetropolitanBeri Hak Warga Berolahraga,...
Iklan

Beri Hak Warga Berolahraga, Benahi Jalanan dan Taman di Permukiman

Dalam teori perkotaan, pejalan kaki, pesepeda, dan taman adalah satu paket pembangunan. Membeda-bedakan akses terhadap ruang publik, seperti peruntukan HBKB hanya untuk pesepeda menyalahi konsep tersebut.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9p1lcBPm-W3UV59FpiTt6UjAcI0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F6171906a-c445-4820-b1bc-aac43fbe94a5_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga menggunakan fasilitas olah fisik luar ruang di Gelanggang Sunter, Jakarta Utara, Jumat (19/6/2020).

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi lokasi hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB menjadi 32 titik baik untuk mengurai keramaian. Akan tetapi, butuh pendekatan yang lebih komprehensif dengan cara membenahi taman-taman, hutan kota, dan fasilitas olahraga umum di dekat wilayah permukiman karena merupakan hak masyarakat.

”Ada kejenuhan masyarakat setelah menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama tiga bulan terakhir. Kita semua hendaknya mengantisipasi arus pergerakan manusia yang ingin berekreasi sambil berolahraga dan mencegahnya menjadi kluster baru penularan Covid-19,” kata dosen dan peneliti tata kota dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Suryono Herlambang, Sabtu (27/6/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000