Polisi Gali Rincian Rencana Pembunuhan yang Disebut Digagas John Kei
Berawal dari sengketa di tanah kelahiran keduanya di Ambon, Maluku, duo kerabat Kei, John dan Nus, melanjutkan pertikaian di Jakarta. Kekerasan antarsaudara ini mengusik kota.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemeriksaan polisi terus berjalan terhadap kasus penganiayaan brutal yang menimbulkan korban tewas serta perusakan properti oleh kelompok John Kei. Salah satunya untuk menggali pembagian tugas serta rincian rencana pembunuhan yang menyasar Nus Kei alias Agrapinus Rumatora beserta sejumlah orang dekatnya.
Padahal, John Kei alias John Refra saat beraksi masih dalam masa percobaan setelah bebas bersyarat pada 26 Desember lalu. Masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2026.
”Nanti kami dalami,” ucap Komisaris Besar Yusri Yunus Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (23/6/2020), di Jakarta, saat ditanya kemungkinan John Kei sudah merencanakan pembunuhan sejak ia masih di dalam penjara.
Yusri menuturkan, terdapat sejumlah temuan sementara dari hasil pengembangan penyidik terkait bagaimana John Kei Cs mengumpulkan ”peserta” aksi, mengarahkan, membagi tugas, dan membagi tempat eksekusi. Terdapat dua kluster tempat kejadian, yaitu di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, serta di kediaman Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.
Seperti diberitakan, eksekusi rencana pembunuhan berjalan pada Minggu (21/6/2020) siang di dua tempat tadi dalam waktu berdekatan. Nus Kei dan sejumlah orang dekatnya menjadi incaran, tetapi anggota John Kei yang bertugas di Green Lake City tidak menemukan Nus Kei sehingga ia selamat.
Namun, anggota John Kei di Duri Kosambi sempat menganiaya YDR, anggota kubu Nus Kei, hingga tewas. Selain itu, mereka melukai seorang anggota Nus Kei lainnya, AR.
Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran meringkus John Kei serta puluhan anggotanya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu pukul 20.15. Polisi sudah meringkus total 30 tersangka dan saat ini memburu tiga buron yang diduga juga terlibat aksi.
Yusri menjelaskan, pada kluster Duri Kosambi, polisi mengetahui bahwa terdapat enam orang yang terlibat, termasuk dua buron. Tersangka berinisial J, H, dan K bertugas membacok para korban. Seorang tersangka lain, B, berperan melindas korban menggunakan mobil ketika mereka terjatuh. Adapun dua buron berinisial M dan T sedang dalam pengejaran agar peran mereka bisa diungkap.
Sementara itu, pada kluster Green Lake City, 25 anggota John Kei pergi ke sana. Terdapat satu buron dari kluster ini, tetapi Yusri belum bersedia menyebut identitasnya. Ia diduga anggota yang menggunakan senjata api.
Pada kluster Green Lake City, 25 anggota John Kei pergi ke sana. Terdapat satu buron dari kluster ini, tetapi Yusri belum bersedia menyebut identitasnya. Ia diduga anggota yang menggunakan senjata api.
”Namanya kami sudah tahu dan masih pengejaran pemegang senjata api itu,” ujar Yusri.
Polisi belum mendapatkan barang bukti berupa senjata tersebut, tetapi keterangan para saksi setidaknya tujuh tembakan dilepaskan komplotan dan mengakibatkan A, seorang pengemudi ojek daring, menderita luka tembak di jempol kaki kiri. A sudah menjalani operasi untuk pengambilan serpihan peluru.
Yusri menambahkan, pihaknya sedang menyelesaikan tes urine terhadap ketigapuluh tersangka. Hasil sementara, dua tersangka positif narkoba.
Pada Selasa sore, Nus Kei terlihat berjalan meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tetapi ia menolak diwawancarai. Ia berjalan cepat untuk menghindari awak media. Yusri mengatakan, Nus Kei dijadwalkan menghadiri pemeriksaan penyidik beberapa kali. Pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 03.00 atau beberapa jam setelah penangkapan John Kei Cs, Nus Kei pun sudah ke polda untuk dimintai keterangan.
Aksi kejam komplotan John Kei, menurut polisi, bermula dari perselisihan pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait bagi hasil pengurusan tanah di Kota Ambon, Maluku. Setiap kali ditanya penyidik, John Kei selalu menjawab Nus Kei mengkhianatinya.
Yusri menyebutkan, terdapat riwayat pesan dalam aplikasi percakapan yang dikirimkan Nus Kei ke John Kei. Nus Kei meminta mereka bertemu empat mata tanpa mengikutsertakan orang lain guna menuntaskan masalah. Namun, John Kei tidak pernah membalasnya dan malah memilih jalan kekerasan.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, meminta petugas mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus. ”Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap.
Anton mengatakan, sejak Senin pukul 23.00, John Kei menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat menggerebek markas John Kei, polisi menemukan, antara lain, 28 batang tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dan dua stik bisbol. Ia enggan menjelaskan tujuan kepemilikan senjata-senjata itu karena hal tersebut masuk materi penyidikan.