Ketiga tersangka merupakan petugas keamanan salah satu rumah sakit.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi meringkus tiga pria berinisial BH (24), EEM (24), dan AP (21) karena memerkosa seorang perempuan penyandang disabilitas mental, SP (21), yang merupakan warga Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ketiganya merupakan oknum petugas keamanan di salah satu rumah sakit.
”Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum petugas satpam di salah satu RS swasta di wilayah Kalideres itu terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban melakukan persetubuhan,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Slamet dalam keterangan pers Senin (22/6/2020).
Slamet mengatakan, peristiwa keji itu terjadi pada Minggu (7/6/2020). Awalnya, SP sedang berjalan di dekat rumahnya. Ia lalu berjumpa dengan salah satu tersangka dan diajak berkeliling membonceng sepeda motor. Akhirnya, tersangka mengajak korban ke sebuah kos.
Di sana, BH, EEM, dan AP memerkosa SP. Lalu, ketiganya kembali mengajak korban untuk pergi. Kali ini, ke sebuah penginapan. Mereka lagi-lagi memerkosa SP di penginapan tersebut.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 285 dan/atau 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 285, ancaman hukuman penjara bagi mereka maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polres Metro Depok meringkus SM (45), pengurus di Paroki Gereja Santo Herkulanus, Depok, karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak. Berdasarkan pelacakan internal gereja, jumlah korban diperkirakan 20 orang, sedangkan yang sudah melapor kepada polisi dua keluarga korban.
”Pada 22 Mei 2020, pihak rumah ibadah mengidentifikasi dan melakukan investigasi internal karena curiga dengan tingkah laku seorang pengurus yang diduga telah berbuat cabul. Dari investigasi awal, ada satu anak menjadi korban. Dari situ mereka melapor ke polisi,” kata Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Aziz Andriansyah (Kompas, 16/6/2020).