logo Kompas.id
MetropolitanPembagian Sif Kerja Belum...
Iklan

Pembagian Sif Kerja Belum Mengurai Kepadatan Penumpang Kereta Rel Listrik

Pembagian sif kerja di sebagian tempat tidak cukup mengurangi kepadatan penumpang transportasi umum selama pandemi Covid-19. Belum ada langkah yang bersifat masif untuk mengubah pola kerja.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TWJBzTnIptzQA1D6zNu17MsU3go=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa400d3be-d44d-4748-9856-2bdad85e5362_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para calon penumpang KRL antre masuk Stasiun Bogor, Kota Bogor, Senin (15/6/2020). Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran pengaturan jam kerja bergiliran bagi karyawan di wilayah Jabodetabek.

JAKARTA, KOMPAS — Penumpang kesulitan menjaga jarak di transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja. Hal ini terjadi karena sebagian besar pekerja masih belum mengubah pola kerjanya, seperti yang terlihat lagi Senin (22/6/2020). Padahal jaga jarak penting untuk mencegah paparan SARS-Cov-2 penyebab Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan jadwal sif kerja pegawai perkantoran mulai Senin (15/6/2020). Pembagian jam kerja yang semula berjeda dua jam diubah menjadi tiga jam untuk mengurangi kepadatan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000