Jumlah Anggota John Kei yang Diperiksa Jadi 25 Orang
Personel kepolisian juga membawa barang bukti antara lain berupa 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, dan 2 stik bisbol.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β·3 menit baca
Kompas
Ilustrasi Kekerasan
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Metro Jaya memperbarui data jumlah anggota kelompok John Kei yang dibawa ke markas polda di Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2020) malam, dari yang sebelumnya disebutkan berjumlah 22 orang menjadi 25 orang. Petugas memeriksa mereka untuk mengusut kasus pembacokan di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, serta perusakan properti di Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang.
βAda penambahan tiga. Jadi, total 25 yang diamankan,β ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pada Senin (22/6/2020) pagi. Polisi membawa mereka dari markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, hari Minggu pukul 20.15.
Yusri mengatakan, tim terdiri atas personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota. Mereka menangkap dua orang berinisial C dan JK yang diduga melakukan penganiayaan di Duri Kosambi, serta juga diduga terkait dengan perusakan properti di Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang. Namun, puluhan orang lainnya dibawa serta karena berusaha menghalangi penangkapan di markas kelompok itu.
Tim juga membawa barang bukti antara lain berupa 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel. Hingga berita ini dibuat, petugas masih memeriksa orang-orang yang diamankan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Khoiri menginformasikan, sejumlah orang tidak dikenal menggunakan parang menganiaya dan melukai seseorang di pertigaan ABC Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, sekitar pukul 13.00. Dua jari korban bahkan putus saat kejadian. Para pelaku kabur setelah melukai korban.
Saat dikonfirmasi kembali pada Senin pagi, Khoiri mengatakan, belum ada keterangan terkait kondisi terkini korban. βKorban menderita luka robek akibat sajam (senjata tajam) di bagian kepala kiri atas, telinga, pergelangan tangan kanan, punggung, tangan kanan, lutut kanan, dan paha kanan belakang,β ujarnya.
John Kei atau John Refra yang September nanti berusia 51 tahun pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya. Ia terbukti terlibat pembunuhan berencana Direktur Power Steel Mandiri Tan Harry Tantono alias Ayung, di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, John terlibat dalam kasus itu bersama dua anak buahnya, Joseph Hungan dan Muklis B Sahab. Mereka disebut beberapa kali mengancam akan membunuh Ayung sebelum nyawa korban dihabisi.
Pembunuhan bermotif persoalan bisnis antara Ayung dan John terkait permintaan John atas saham perusahaan yang dipimpin korban. Ayung ditemukan di sofa kamar dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, putusan Mahkamah Agung membuat hukuman John naik lagi, menjadi 16 tahun penjara. Namun, selama menjalani masa pidana, John mendapat total remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Setelah itu, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019, John Kei berhak atas pembebasan bersyarat. Ia bisa keluar dari Nusa Kambangan per 26 Desember dan masa percobaan berlangsung hingga 31 Maret 2026.
Selama John dibui, kasus kekerasan lain terjadi dan terkait dengan orang yang dekat dengannya. Pada 31 Mei 2013, adik John yang bernama Tito Refra Kei tewas akibat ditembak kepalanya dari jarak 2 meter-3 meter oleh orang tak dikenal saat Tito bermain kartu domino di depan warung kopi di sebuah perumahan di Kota Bekasi. Tanggal 14 Maret 2017, anggota kelompok John Kei pernah nyaris bentrok dengan kelompok organisasi kemasyarakatan lain.