Bagi Hasil Urusan Tanah Bermasalah, John Kei Rancang Pembunuhan Nus Kei
Polisi meyakini John Kei dan anggota kelompoknya melakukan permufakatan jahat dan merancang pembunuhan Nus Kei serta sejumlah anggota kelompok Nus Kei. Itu memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembacokan yang diduga dilakukan anggota kelompok John Kei di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, serta perusakan properti di Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, terbukti sudah direncanakan sebelumnya oleh John Kei dan kawan-kawan. Seorang korban mereka, anggota kelompok Nus Kei, meninggal dunia. Pemicu aksi brutal itu adalah tidak beresnya pembagian hasil dari urusan tanah antara John Kei dan Nus Kei.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menuturkan, John Kei (John Refra) dan Nus Kei (Agrapinus Rumatora) masih memiliki hubungan saudara, tetapi ia enggan menjelaskan rinci hubungan tersebut. Perbuatan John Kei bersama kaki tangannya dipicu ketidakpuasan pembagian uang hasil pengurusan tanah.
”Karena tidak ada penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP (ponsel). Ini setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,” ucap Nana dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Polisi meyakini John Kei dan anggota kelompoknya melakukan permufakatan jahat dan merancang pembunuhan Nus Kei serta sejumlah anggota kelompok Nus Kei. Itu memenuhi unsur pembunuhan berencana. Petugas membuktikannya dari pemeriksaan riwayat komunikasi pada ponsel para pelaku. Nana mengatakan, John Kei berperan memberi perintah pada anggotanya. Selain itu, ada pembagian peran guna melancarkan aksi pembunuhan yang kemudian dilaksanakan pada Minggu (21/6/2020).
Untuk kronologi eksekusi, Nana menjelaskan, hari Minggu sekitar pukul 11.30, lima-tujuh orang anggota John Kei menganiaya anggota kelompok Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng. Akibatnya, satu anggota Nus Kei berinisial YDR meninggal dunia dengan luka bacok pada sejumlah bagian tubuh. Seorang anggota lainnya yang berinisial AR menderita luka berat, dengan empat jarinya putus.
Di hari yang sama, pukul 12.25, lebih kurang 15 anggota John Kei yang mengendarai empat mobil mendatangi rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Mereka tidak menemukan Nus Kei dan di rumah hanya ada istri dan anak-anaknya.
John Kei masih bersaudara dengan Nus Kei. Namun, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menuturkan enggan menjelaskan rinci hubungan tersebut.
Karena itu, mereka pun melancarkan perusakan properti di sana, dimulai dengan merusak rumah hingga dua mobil Nus Kei. Aksi brutal mereka juga menyebabkan kerugian di luar pihak Nus Kei, salah satunya tetangga rumah Nus Kei berinisial T yang mobilnya turut dirusak.
Dampak ikutan belum berhenti. Para petugas keamanan perumahan menutup pintu gerbang kluster setelah kelompok John Kei memaksa masuk perumahan, dan petugas sudah melihat ada ancaman keamanan. Namun, setelah merusak properti Nus Kei dan tetangganya, anggota John Kei nekat menabrak gerbang perumahan dan mobil mereka menghantam salah satu petugas keamanan berinisial AN.
Nana menyebutkan, para saksi di sana juga menyampaikan ada tujuh kali tembakan senjata api dari kelompok kriminal tersebut. Buktinya, A, seorang pengemudi ojek daring, menderita luka tembak di jempol kaki kiri.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dua kejadian yang saling terkait itu, polisi membentuk tim antibandit dan preman yang terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota.
Hasilnya, dengan dibantu petugas Polres Metro Bekasi Kota, tim meringkus John Kei dan kawan-kawan di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, hari Minggu pukul 20.15. Itu adalah lokasi markas kelompok John Kei. Petugas juga membawa bermacam senjata sebagai barang bukti, antara lain berupa 28 batang tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dan dua stik bisbol.
Polisi awalnya menangkap 22 orang, kemudian karena adanya hasil pengembangan, mereka membekuk delapan orang tambahan sehingga total 30 orang kelompok John Kei yang ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menambahkan, polisi masih memburu tiga buron yang diduga juga terlibat dalam aksi brutal pembunuhan berencana yang menyasar Nus Kei serta anggota kelompoknya. Polisi berharap mendapat titik terang soal senjata api yang dikabarkan digunakan waktu lari dari rumah Nus Kei mengingat hingga saat ini senjata itu belum ditemukan sehingga petugas pun belum bisa mengidentifikasi jenis senjata api yang digunakan.
Adapun dari 30 orang yang sudah ditangkap, peran mereka beragam. Ada yang terlibat langsung dalam penganiayaan dan perusakan di lapangan, terlibat dalam perencanaan, mencari sasaran selain Nus Kei, dan mengamankan proses eksekusi. YDR yang tewas memang sudah diincar sejak awal.
Polisi menjerat mereka dengan beragam pasal, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan jahat, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ”Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati,” kata Ade.
Sebelumnya, John Kei pernah mendekam di penjara akibat pembunuhan berencana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang tanggal 27 Desember 2012 menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya. Itu lantaran ia terbukti terlibat pembunuhan berencana Direktur Power Steel Mandiri, Tan Harry Tantono alias Ayung, di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, John terlibat dalam kasus itu bersama dua anak buahnya, yaitu Joseph Hungan dan Muklis B Sahab. Mereka disebut beberapa kali mengancam akan membunuh Ayung sebelum nyawa korban dihabisi.
Pembunuhan bermotif persoalan bisnis antara Ayung dan John terkait permintaan John atas saham perusahaan yang dipimpin korban. Ayung ditemukan di sofa kamar dengan sejumlah luka tusuk di dada dan leher.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, putusan Mahkamah Agung membuat hukuman John naik lagi, menjadi 16 tahun penjara. Namun, selama menjalani masa pidana, John mendapat total remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Setelah itu, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019, John Kei berhak atas pembebasan bersyarat. Ia bisa keluar dari Nusa Kambangan per 26 Desember dan masa percobaan berlangsung hingga 31 Maret 2026 nanti.
Artinya, John Kei ditangkap lagi oleh polisi saat masa percobaan belum berakhir. Terkait itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti menuturkan, Ditjen Pemasyarakatan menunggu laporan dari pihak balai pemasyarakatan (bapas) untuk menentukan dicabut atau tidaknya putusan pembebasan bersyarat bagi John Kei.
Artinya, John Kei ditangkap lagi oleh polisi saat masa percobaan belum berakhir.
Rika menjelaskan, karena masih dalam masa percobaan hingga 31 Maret 2026, John Kei saat ini berstatus klien pemasyarakatan. ”Dia masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan bapas,” ujarnya.
Bapas akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian. Setelah mengumpulkan laporan, bapas akan menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan tindakan administratif yang bakal diambil terhadap John Kei.