logo Kompas.id
MetropolitanPengurus RW Tak Bisa Tolak...
Iklan

Pengurus RW Tak Bisa Tolak Pendatang meski Tanpa SIKM

Pendatang bebas masuk Jakarta tanpa SIKM karena tak ada pengawasan ketat di titik pemantauan. Sementara pengurus RW tak bisa menolak kedatangan mereka.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2fnyOySHK4PmHPCZX9qiP6W8VtA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F826b3170-7278-449c-a78f-4880067ac9fd_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Penyekatan pengguna kendaraan arah Jabodetabek oleh aparat gabungan di Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan surat izin keluar masuk atau SIKM bagi pendatang yang masuk ke Jakarta terhitung longgar. Hal itu menyebabkan pengurus RW tidak bisa menolak kedatangan mereka meskipun tak dilengkapi surat-surat yang dibutuhkan.

Setelah hampir dua bulan di kampung halaman, Kuningan, Jawa Barat, Indra (53) memutuskan kembali ke Jakarta untuk berjualan bersama dua anaknya. Tidak ada surat izin keluar masuk (SIKM) yang ia siapkan untuk masuk ke Jakarta. Indra hanya perlu mengeluarkan uang lebih membayar travel gelap untuk lolos dari pemeriksaan di titik pemantauan SIKM.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000