Di tengah pandemi Covid-19, warga tetap bisa mengakses layanan kependudukan. Protokol kesehatan diterapkan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (16/6/2020), misalnya, membatasi warga yang mengantre di dalam ruangan sebanyak sepuluh orang. Tempat duduk diberi jarak dan warga wajib mengenakan masker. Siang itu, ada empat warga sedang mengantre.
Salah satunya adalah Zulfani (33). Warga RT 003 RW 012 ini ingin mengurus kartu keluarga (KK) baru karena KK lama hilang.
Ia bersama adik dan kakaknya terdaftar di KK kakek dan nenek mereka. Sementara kakek, nenek, dan kakaknya sudah meninggal. ”Ini belum lengkap syaratnya. Masih dibutuhkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta akta kematian kakak,” ujarnya.
Kepala Satuan Pelayanan Kependudukan Kelurahan Kemanggisan Nia Ulfa menjelaskan, sedikitnya 100 orang mengakses layanan kependudukan per hari. Khusus untuk pengambilan foto kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pihaknya membatasi lima orang per hari. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan.
Warga yang ingin mengurus KTP-el, lanjut Nia, terlebih dahulu bisa melengkapi syaratnya melalui situs Alpukat Betawi atau alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Setelah semua syarat lengkap, petugas akan menjadwalkan pengambilan foto di kelurahan. Jadwal ini disepakati oleh warga dengan tetap mengacu kepada kuota per hari.
Di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, sejumlah warga terpantau sedang mengurus akta kematian. Selvi (46) mengurus akta kematian untuk almarhum ayahnya.
Ayah Selvi meninggal pada April lalu. Akta kematian diperlukan untuk mencairkan klaim asuransi dan menghentikan layanan operator ponsel prabayar. Sedikitnya butuh waktu satu minggu hingga akta kematian itu keluar.
Sementara Quenny (17) mengurus akta kematian untuk ibunya, yang meninggal Februari lalu. Ia mengurus akta kematian pada bulan Maret. ”Sekarang tinggal ngambil suratnya saja, kemarin-kemarin tidak sempat dan khawatir juga keluar rumah karena Covid-19,” katanya.
Anggota staf Kelurahan Grogol Utara, Muji, menjelaskan, pelayanan publik sudah kembali normal setelah kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) ditiadakan. Selain mengurus KTP-el dan KK, warga juga sudah bisa mengurus surat pengantar pernikahan.