Berburu Udara Segar di Ruang Publik
Hasrat warga untuk menghirup udara segar di ruang-ruang publik tidak tertahankan. Keinginan ini menguat saat pemerintah mulai melonggarkan aktivitas di taman-taman Ibu Kota.
Hampir tiga bulan menahan diri, warga Jakarta tidak tahan mereguk udara segar di taman-taman kota. Penutupan taman sejak merebaknya pandemi menghilangkan sebagian ruang interaksi mereka. Kini ruang terbuka itu kembali dibuka, masalahnya pandemi Covid-19 belum juga mereda.
Sebagian warga antre di pintu-pintu masuk taman kota sejak tempat itu dibuka kembali. Akses masuk sementara terbatas sesuai batasan usia, kepentingan, dan jam berkunjung. Mereka yang datang juga diminta mematuhi protokol kesehatan.
Sejumlah pembatasan itu tidak menyurutkan Tia (33), ibu rumah tangga asal Kota Tangerang, Banten mendatangi kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (13/6/2020) pagi. Kedatangannya kali ini merupakan yang pertama kalinya setelah dua bulan di rumah saja. ”Dik, pakai lagi maskernya, di sini banyak orang lho,” ujar Tia kepada dua anaknya.
Tia ingin memastikan anak-anaknya tetap mematuhi protokol kesehatan selama di GBK. Namun, tidak mudah memastikan anak disiplin mengikuti protokol kesehatan di ruang publik. Anak-anak cenderung tidak nyaman berlama-lama memakai masker dan berdiam diri di satu tempat. Anak perempuannya bahkan enggan mengenakan masker. Sementara anak laki-lakinya berjalan ke sana kemari sehingga harus diingatkan berulang kali untuk tidak mendekati keramaian.
Baca juga: Pahlawan Penyelamat Itu Bernama Taman Kota
Ada rasa khawatir memang. Akan tetapi, ia tidak bosan-bosannya mengingatkan anak-anak untuk mengikuti protokol kesehatan dan memastikan asupan gizi, termasuk memberikan vitamin agar anak-anak sehat dan tidak mudah sakit. ”Intinya ikuti arahan dari pemerintah dan pengelola untuk patuhi protokol kesehatan. Kalau takut terus, enggak bisa beradaptasi. Kan tidak mungkin di rumah terus-menerus,” ujarnya.
Pagi itu, kawasan GBK ramai oleh warga yang berolahraga. Anak-anak hingga orang tua, sendiri maupun berpasangan, berduyun-duyun ke sana meskipun kawasan tersebut masih dibuka secara terbatas hanya pukul 05.00 hingga pukul 18.00. Keramaian membuat protokol kesehatan dan pengawasannya ambyar karena ada saja kerumunan, mulai dari taman hingga seputaran area stadion.
Tidak semua warga yang berolahraga di sana mematuhi protokol kesehatan. Sebagian dari mereka terlihat duduk berkelompok, berada pada jarak fisik yang tidak ideal.
Padahal, ada pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas keamanan di tiga lajur pemeriksaan, masing-masing untuk pejalan kaki dan pesepeda, pengemudi sepeda motor, dan pengemudi mobil. Pintu masuk menuju area stadion diatur hanya melalui titik tertentu untuk mengontrol pergerakan warga. Pada area masuk disediakan tempat cuci tangan serta plang dan papan peringatan protokol kesehatan.
Baca juga: Berolahraga Tanpa Protokol Kesehatan
Keramaian serupa mulai terlihat di taman-taman kota. Untuk sementara, pengelola taman membatasi kuota pengunjung di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan agar jarak fisik pengunjung aman dari risiko penularan virus korona baru.
Ada 16 taman kota yang dibuka mulai 13 Juni hingga 28 Juni 2020, salah satunya Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Koordinator keamanan Taman Lapangan Banteng, Mufti Rizal Siregar, mengatakan, jumlah pengunjung dibatasi hanya 200 orang. ”Kuota telah mempertimbangkan pengurangan 50 persen pengunjung sesuai ketentuan dari pemerintah,” ujar Mufti.
Taman Hutan Tebet, Jakarta Selatan, juga menerapkan kuota pengunjung di dalam taman sebanyak 150 orang. Di depan pintu masuk Taman Hutan Tebet terpampang baliho yang bertuliskan peraturan bagi pengunjung di masa PSBB transisi. Sejumlah aturan tersebut adalah mewajibkan penggunaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak antar-pengunjung, dan tidak boleh berkerumun di taman.
”Waktu pembukaan taman juga dibatasi mulai pukul 06.00-11.00 dan pukul 15.00-17.30. Hari ini baru dibuka dan sudah ada sekitar 80 pengunjung yang datang,” ujar petugas pengelola Taman Hutan Tebet, Rudiyono.
Baca juga: Taman Kota di Jakarta Terapkan Kuota Pengunjung Selama Fase Transisi
Taman yang mulai buka pada hari ini diawasi petugas patroli dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Pengunjung diingatkan untuk terus memakai masker dan tidak duduk di kursi taman. Selain itu, pengunjung juga dilarang menggunakan fasilitas taman yang dibatasi pita kuning.
”Fase awal pembukaan taman kota atau RTH ini akan terus dievaluasi dan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota. Apabila membaik, pembukaan bisa berlanjut ke tahap berikutnya. Namun, jika memburuk, RTH dapat ditutup kembali,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati.
Pembukaan taman ini disambut positif Zulfikri (22), warga Jatinegara, Jakarta Timur. Sayangnya, dia yang datang bersama teman-temannya tidak tahu jika taman untuk sementara tidak boleh untuk kepentingan rekreasi. Dia yang membawa makanan bersama teman akhirnya hanya singgah di trotoar sekeliling taman.
Meski peruntukan sementara Taman Lapangan Banteng untuk aktivitas olahraga, petugas keamanan tidak bisa menahan keinginan warga masuk untuk menikmati suasana di sana. Haykal (22), warga Jakarta Timur, yang datang bersama dua orang lain, tidak dapat dicegah masuk meski dia hanya foto-foto di taman. ”Bayangkan, hampir tiga bulan di rumah. Saya ingin rekreasi ke taman ini,” ujar Haykal.
Baca juga: Siap-siap, Senin Ini Mal dan Taman Mulai Dibuka Lagi
Sementara itu, hari Minggu (14/6/2020) merupakan hari minggu pertama di masa transisi PSBB. Warga menyambutnya dengan memadati kawasan yang biasanya dipakai untuk kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Sebagian berolahraga di jalanan, sebagian yang lain bercengkerama tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Petugas tak henti-hentinya mengingatkan tentang itu lewat pelantang suara. Meski demikian, pengumuman yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris ini tidak membuat semua warga patuh. Fathir dan Doni, misalnya, pesepeda yang melintas di Jalan MH Thamrin, tertangkap petugas pengawas dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di posko pengawasan PSBB Kecamatan Menteng karena tidak mengenakan masker.
Aparat menghentikannya dan meminta pertanggungjawaban atas kesalahannya. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pelanggar diberikan sanksi membayar denda administratif senilai Rp 250.000 atau sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan.
Keduanya memilih menjalani sanksi sosial karena tidak membawa uang sebanyak yang dikenakan. Mereka kemudian memakai rompi oranye bertuliskan ”Pelanggar PSBB” seraya menyapu trotoar depan Hotel Pullman, Jakarta. ”Saya sengaja enggak pakai masker. Lagian mengganggu juga kalau dipakai sambil naik sepeda,” ujar Fathir yang baru pertama kali menjalani hukuman selama beberapa menit.
Baca juga: Sabtu 20 Juni, Ancol Dibuka untuk Warga Jakarta
Melihat antusiasme warga itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan berpendapat, masyarakat perlu menjadi agen perubahan dalam menghadapi normal baru. Selain dengan menerapkan aturan protokol kesehatan, masyarakat yang paham aturan juga perlu saling mengingatkan orang lain.
”Biasanya, kan, kalau teman dekat yang mengingatkan akan lebih mengena dibandingkan dengan peringatan umum yang mungkin hanya dilihat saja. Jadi, semua pihak perlu sama-sama saling mengingatkan dan menjaga, bukan hanya untuk keamanan diri sendiri, melainkan juga keamanan orang lain,” pesannya.