logo Kompas.id
MetropolitanKota Tangerang Berencana...
Iklan

Kota Tangerang Berencana Terapkan Pembatasan Sosial di Tingkat RW

Pemerintah Kota Tangerang berencana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga seiring keputusan memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020.

Oleh
IGA BAGUS ANGGA PUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pwf2vug9uTNbROjDq232v6bjAhk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F5265d8c5-6587-44bf-80b7-a067098adfa5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pemeriksaan kepatuhan warga terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/5/2020).

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang, Banten,  berencana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga atau PSBL-RW. Keputusan itu diambil seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar di Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi, Minggu (14/6/2020), menyampaikan, penerapan PSBL-RW tersebut direncanakan dilaksanakan di RW yang masuk zona merah. Liza memaparkan, saat ini ada 24 RW yang masuk zona merah, 62 RW masuk zona kuning, dan 164 RW telah masuk zona hijau.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000