Kota Tangerang Berencana Terapkan Pembatasan Sosial di Tingkat RW
Pemerintah Kota Tangerang berencana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga seiring keputusan memperpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020.
Oleh
IGA BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang, Banten, berencana menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga atau PSBL-RW. Keputusan itu diambil seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar di Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi, Minggu (14/6/2020), menyampaikan, penerapan PSBL-RW tersebut direncanakan dilaksanakan di RW yang masuk zona merah. Liza memaparkan, saat ini ada 24 RW yang masuk zona merah, 62 RW masuk zona kuning, dan 164 RW telah masuk zona hijau.
”Misal, bila di suatu RW ada dua kasus positif Covid-19, RW tersebut masuk zona merah. Kalau ditemukan ada satu kasus, berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif, berarti masuk zona hijau,” kata Liza melalui siaran pers.
Terkait akan dilaksanakannya PSBL-RW, Dinas Kesehatan Tangerang akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW. Pelaksanaan PSBL-RW ini seiring dengan PSBB Tangerang Raya yang kembali diperpanjang mulai 14 Juni hingga 28 Juni 2020.
Dinas Kesehatan Tangerang akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW. Pelaksanaan PSBL-RW ini seiring dengan PSBB Tangerang Raya yang kembali diperpanjang mulai 14 Juni hingga 28 Juni 2020.
”Kami lakukan pemeriksaan diagnostic dengan rapid test, atau PCR. Kami juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam dokumen pelaksanaan PSBL-RW disebutkan ada ketentuan mekanisme keluar masuk lokasi PSBl-RW. Bagi warga yang berada pada lokasi PSBL-RW wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW. Ketua RW kemudian mengidentifikasi permohonan surat pengantar dari warga.
Orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta tidak meninggalkan lingkungan PSBL-RW.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, perpanjangan PSBB atas pertimbangan angka reproduksi (R0) kasus Covid-19 di Tangerang Selatan masih tinggi, yaitu mencapai 1,7 dari angka idealnya di bawah 1.
”Makanya, PSBB kami lanjutkan. Ini sebagai langkah kepentingan bersama dalam menekan angka penularan,” ujarnya.
Menurut Benyamin, tidak ada perubahan signifikan dalam PSBB perpanjangan kali ini. Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020, fasilitas umum, tempat ibadah, dan restoran di Tangerang Selatan diizinkan buka secara terbatas.