Pelonggaran PSBB di Kota Bekasi Mensyaratkan Pengawasan Ketat
Meski kasus positif Covid-19 terus menurun, kebijakan pelonggaran PSBB di Kota Bekasi masih perlu terus diawasi dan penjagaan ketat sesuai protokol kesehatan.
Oleh
Aguido Adri
·5 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi melonggarkan atau merelaksasi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berdasarkan hasil analisis tim epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Meski menunjukan hasil baik, Pemkot Bekasi tetap perlu melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi lonjakan kasus.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (10/6/2020), mengatakan, berdasarkan hasil analisis tim epidemiologi FKM UI, Kota Bekasi bisa melakukan relaksasi atau pelonggaran pada pelaksanaan PSBB. Kajian Mei 2020, angka reproduksi (Rt) tingkat penularan awal virus korona baru penyebab Covid-19 di Kota Bekasi saat ini 0,91. Angka ini turun drastis dari angka sebelumnya yang mencapai Rt 9 pada April 2020.
Angka reproduksi tersebut, kata Rahmat, harus terus diusahakan turun karena Kota Bekasi mampu melakukannya. ”Artinya, jika sebelumnya satu orang bisa menulari 9 orang pada awal pandemi Covid-19, saat ini berkat segala upaya Pemkot Bekasi, angka ini dapat ditekan 1 orang menularkan 1 orang,” katanya.
Menurut Rahmat, selama pelaksanaan PSBB terjadi penurunan kasus sehingga tingkat penularan Covid-19 dapat ditekan. Itu juga karena kedisplinan dan kepatuhan warga serta kerja sama semua pihak, terutama bulan April.
Berdasarkan pengamatan Pemkot Kota Bekasi melalui pergerakan orang melalui aplikasi, banyak warga tidak keluar rumah. Namun, memasuki akhir Mei, pergerakan warga naik karena ada aktivitas di masa Idul Fitri dan itu terjadi pada daerah perbatasan.
Semakin menurun angka kasus di Kota Bekasi, kata Rahmat, juga tak lepas dari peningkatan pemeriksaan laboratorium. Peningkatan pemeriksaan itu juga menekan angka kasus dan angka kematian di Kota Bekasi karena banyak kasus yang ditemukan dalam kondisi sedini mungkin dan pasien dapat ditangani dengan baik dan tidak mengalami penurunan kesehatan.
Berdasarkan indikator pelonggaran pembatasan sosial dari FKM UI, nilai epidemiologi Kota Bekasi yaitu 55 atau level kuning. Nilai tersebut dari hitungan variabel tren pasien dalam pemantauan (PDP), tren kasus positif, dan tren kematian. Sementara nilai kesehatan publik yaitu 61 atau level kuning. Penilaian itu berdasarkan variabel tren jumlah tes PCR, proporsi di rumah saja di perkantoran, dan proporsi di rumah saja di perdesaan.
Adapun nilai fasilitas kesehatan yaitu 75 atau level hijau. Nilai itu berdasarkaan variabel jumlah ventilator dan jumlah alat pelindung diri (APD). Total nilai indikator pelonggaran sosial (epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan) yaitu 59 atau level kuning.
Dari hasil tersebut, Pemkot Bekasi memutuskan, Kota Bekasi bisa melakukan pelonggaran PSBB secara bertahap. Namun, PSBB bisa kembali diketatkan apabila situasi tidak terkendali selama vaksin belum ditemukan.
”Kondisi inilah yang akan terjadi. Kita harus hidup dalam kondisi normal baru. Saat ini Kota Bekasi sudah bisa memasuki masa pelonggaran karena secara epidemiologi sudah ada pengurangan jumlah kasus, suspek, dan kematian yang diduga karena Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari,” katanya.
Selain itu, kata Rahmat, kebijakan masa pelonggaran juga karena indikator kesehatan masyarakat terus meningkat, seperti jumlah tes dan penelusuran orang kontak, proporsi di rumah saja, proporsi cuci tangan, dan penggunaan masker. Begitu pula dengan fasilitas kesehatan, terjadi peningkatan kapasitas ventilator dan tenaga kesehatan serta jumlah APD yang memadai.
Pada tahap pelonggaran di Kota Bekasi, beberapa kegiatan diizinkan beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jarak dan membatasi aktivitas. Pembatasan itu meliputi kerumunan orang termasuk acara keagamaan, kegiatan olahraga, dan konser musik.
Pembatasan juga di restoran, kedai kopi, mal, pusat perbelanjaan, pasar nonpangan, salon, rumah sakit kecantikan, tempat cukur, pabrik nonmedis, dan sekolah sudah boleh dibuka.
Rahmat berharap, pada tahap pelonggaran seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus mematuhi aturan yang ada.
”Jika masyarakat tidak disiplin, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali lonjakan kasus seperti Maret-April 2020 atau yang disebut gelombang kedua. Mari kita jaga agar segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dengan alokasi dana yang sangat besar selama pandemi ini tidak sia-sia. Sehat itu dimulai dari sendiri,” kata Rahmat.
Epidemiolog FKM UI, Pandu Riono, mengatakan, Pemkot Bekasi meminta FKM UI untuk mengevaluasi secara independen situasi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi. Tim FKM UI menganalisis dan menghitung angka reproduktif, kesiapan epidemiologi, kesiapan rumah sakit, dan juga tes kesehatan.
”Hasilnya menunjukkan 0,91 atau level kuning meski belum hijau. Hasilnya sudah baik, tetapi masih bisa terjadi peningkatan. Oleh karena itu, kewaspadaan masih perlu ditingkatkan,” kata Pandu saat dihubungi Kompas.
Pandu mengingatkan, jika hasil evaluasi mereka dijadikan dasar keputusan Pemkot Bekasi, perlu diiringi peningkatan pengawasan dan pemantauan selama PSBB dilongarkan. Pelonggaran PSBB perlu memperhatikan risiko dan menata pola aktivitas dan kerja warga.
”Jadi, kami tidak mengajukan atau menyarankan pelonggaran. Kami hanya memberikan gambaran situasi dan status epidemiologinya saja,” kata Pandu.
Pandu menilai, pelonggaran di PSBB bersifat transisi dan adaptasi dari perkembangan situasi penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat. Adaptasi yang dilakukan Pemkot Bekasi mengikuti pelonggaran di Pemprov Jawa Barat.
”Dalam satu-dua minggu ke depan, pelonggaran PSBB di Kota Bekasi masih perlu ada evaluasi kembali. Jika dalam kurun waktu itu ada kenaikan kasus, perlu dievaluasi kebijakan pelonggaran dan bisa saja dihentikan. Artinya, waktu satu-dua minggu dipakai evaluasi agar tidak ada meledak kasus,” katanya.
Tinjau zona merah
Di Kota Bekasi, wilayah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, merupakan salah satu wilayah zona merah yang terpapar positif Covid-19. Dalam kunjungan ke zona merah itu, Rahmat memastikan kondisi warganya yang mengisolasi mandiri dalam pengawasan, perawatan, dan kebutuhannya terjamin.
”Walau isolasi mandiri, perawatan dan pengontrolannya tetap terpantau dari Puskesmas Pejuang dan Lurah Pejuang,” kata Rahmat.
Kepada lurah dan camat di wilayah zona merah, Rahmat meminta, untuk terus berkoordinasi dengan warga terutama terkait kontrol dan kebutuhan dasar warga. ”Empat orang dalam satu keluarga terpapar positif Covid-19 di Kelurahan Pejuang dan mengisolasi mandiri di kediamannya, kami pastikan bahwa kebutuhan terjamin, kontrolnya oleh puskesmas juga dijamin, yang pastinya dari diri dia sendiri untuk tetap menjaga dengan sekitarnya,” kata Rahmat.
Kepada warga yang bertetangga dengan keluarga positif Covid-19, ia mengimbau untuk tidak mengucilkan keluarga tersebut. Sikap itu penting agar pasien positif tetap semangat.
”Pentingnya motivasi bagi si pasien positif agar terbangun kembali imun tubuhnya dengan kepercayaan diri. Bahwa pasien positif Covid-19 bukan merupakan suatu aib. Jadi tetap bertegur sapa saling membantu, tetapi tetap protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jaraknya,” kata Rahmat.