Kepadatan Penumpang Mustahil Terurai Tanpa Aturan Jam Kerja
Kepadatan penumpang di transportasi umum sulit dicegah sehingga mobilitas warga harus diatur. Tanpa payung hukum itu, kepadatan tidak dapat terhindarkan pada jam berangkat dan pulang kerja.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepadatan penumpang di transportasi umum pada masa pembatasan sosial berskala besar transisi berpotensi menimbulkan ledakan kasus Covid-19. Pengaturan jam kerja menjadi salah satu upaya mengurai kepadatan pada jam-jam sibuk.
Kepadatan terjadi pada jam sibuk di berbagai stasiun kereta rel listrik. Penumpang antre sejak area pintu masuk stasiun hingga peron menuju gerbong kereta. Kepadatan membuat jaga jarak sebagai salah satu protokol kesehatan sulit terwujud.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, pelonggaran aktivitas warga, khususnya perkantoran, tidak sebanding dengan kapasitas angkutan umum yang masih dibatasi. Padahal, jam kerja saat masa pembatasan sosial berskala besar transisi tidak berbeda dari situasi normal. ”Jam kerja masih sama seperti situasi normal sehingga puncak arus pengguna transportasi umum berada di waktu yang sama,” ucap Teguh di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Situasi itu menyebabkan kepadatan yang membuat petugas sulit mengawasi dan menindak pelanggar protokol kesehatan di stasiun naik dan turun. Apalagi kesadaran warga terhadap bahaya abai pada protokol kesehatan masih rendah.
Teguh menyarankan pemerintah mengimbau perkantoran agar memberlakukan penyesuaian jam kerja atau memberikan kelenturan jam masuk kerja bagi karyawan. Hal itu didukung dengan mekanisme pengecekan secara daring.
Nantinya perkantoran memasukkan daftar nama karyawan yang masuk kerja setiap hari. Selanjutnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi akan melakukan pengecekan secara berkala dan acak.
Selain itu, pemerintah sebaiknya menunda penerapan ganjil genap saat transisi ini. Tujuannya agar sebagian warga bisa beralih ataupun menggunakan kendaraan pribadi saban harinya.
Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyarankan pemerintah konsisten memberlakukan kebijakan pembatasan kapasitas transportasi umum karena situasi pandemi yang belum melandai. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, pelonggaran aktivitas perkantoran sebaiknya dilakukan secara bertahap selama masih berlaku pembatasan penumpang.
”Pelonggaran tidak boleh gegabah dan terburu-buru. Seharusnya secara bertahap karena sebagian besar tenaga kerja menggunakan transportasi umum,” ucap Tulus. Pelonggaran aktivitas warga akan mengembalikan kepadatan di transportasi umum. Itu terjadi karena transportasi merupakan kegiatan turunan dari aktivitas warga yang memerlukan moda untuk bergerak dari satu titik ke titik lain.
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen S W Tangkudung, mengatakan, kepadatan penumpang sudah terjadi sejak situasi normal. Pelonggaran saat transisi harusnya dibuka perlahan-lahan lantaran tidak mungkin karyawan tidak masuk kantor saat berlaku kerja di kantor. ”Pemerintah dan operator menyediakan moda transportasi dan warga menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah atau operator harus mengatur moda sesuai kondisi saat ini,” ucap Ellen.
Untuk itu pengaturan moda transportasi harus dilihat secara keseluruhan sesuai zona wilayah persebaran Covid-19. Semakin rawan suatu zona, aturan harus semakin ketat. Contohnya di wilayah zona merah tidak boleh ada penambahan kapasitas angkut. Sementara zona kuning dan hijau dilonggarkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Jam kerja
Pengaturan jam kerja sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil. Pemprov DKI Jakarta mengaturnya dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Senin hingga Kamis, sebagian PNS mendapat jadwal masuk pada pukul 7.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Sisanya masuk pukul 09.00-17.30 dengan waktu istirahat pukul 13.00-14.00.
Pada hari Jumat sebagian PNS masuk pukul 07.00-16.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00. Sisanya masuk pukul 09.00-18.00. Adapun swasta diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Ketentuannya antara lain membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran atau tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja. Kemudian melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Maria Yulita (25), karyawan swasta salah satu perkantoran di kawasan Sudirman-MH Thamrin, masih bekerja dari rumah. Kantornya memberlakukan bekerja di kantor hanya untuk bidang kerja yang sulit dikerjakan dari rumah. ”Karyawan yang masuk kantor hanya mereka yang pekerjaannya banyak kendala saat bekerja dari rumah,” ujar Yulita.
Penyesuaian jam kerja juga didapatkan Radiansyah Ramadhan (24). Kantornya menggeser waktu kerja sebagian karyawan dari pukul 08.00-17.00 ke pukul 13.00-21.00. Praktis sejak pelonggaran perkantoran, Radiansyah tidak mengalami kepadatan penumpang di Stasiun Parungpanjang. ”Kantor menyesuaikan karena sebagian besar karyawan menggunakan kereta rel listrik ke kantor,” ujar Radiansyah.