Mal Dibuka, Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Syarat Mutlak
Pelonggaran PSBB di Tangsel salah satunya ditandai dengan dibukanya kesempatan bagi mal untuk kembali beroperasi. Penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi syarat mutlak.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Pengunjung Mal Teraskota, Tangerang Selatan, Banten, berjalan mengikuti alur yang disiapkan pengelola mal, Selasa (9/6/2020). Mal-mal di Tangsel diberi kesempatan untuk beroperasi saat PSBB transisi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Tangerang Selatan diperlonggar seiring dibukanya kesempatan bagi mal untuk beroperasi. Hanya mal-mal yang siap menjalankan protokol kesehatan secara ketat yang diberikan izin.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Selasa (9/6/2020), mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memberi kesempatan bagi mal kembali beroperasi demi menuju fase produktif. Rencana itu diwujudkan dengan mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 19 Tahun 2020. Perwal tersebut menjadi payung hukum PSBB transisi di Tangsel.
Beberapa perubahan pasal disisipkan dalam perwal itu untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi dan menyiapkan tatanan normal baru produktif serta aman dari Covid-19. Izin untuk membuka mal yang sebelumnya tidak ada dalam Perwal No 13/2020 kemudian diakomodasi dalam Perwal No 19/2020. Begitu pula layanan restoran untuk makan di tempat yang dulu tidak diizinkan sekarang diperbolehkan dengan ketentuan yang ketat.
”Untuk mal itu mereka harus mengajukan izin. Kemarin sudah ada yang mengajukan izin. Maka, nanti ada tim dari satuan gugus tugas yang melihat (persiapannya),” kata Airin di Kantor Wali Kota Tangsel.
Syarat bagi pengelola mal agar bisa kembali beroperasi, mereka wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah yang dilengkapi dengan pakta integritas dan rencana pengelolaan. Setelah itu, Gugus Tugas mengecek persiapan mal untuk kembali beroperasi.
Tanda-tanda jaga jarak duduk bagi pengunjung yang telah disiapkan di Senayan City Mal, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel Maya Mardiana mengatakan, sejauh ini baru ada satu mal, yaitu Teraskota, yang dianggap siap untuk beroperasi. Selain Teraskota, ada sekitar empat mal lagi yang telah mengajukan permohonan izin.
Menurut Maya, setelah diperbolehkan kembali beroperasi, pengelola mal dituntut harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Kapasitas mal dibatasi maksimal 50 persen, termasuk bagi restoran di dalamnya yang menyediakan layanan makan di tempat. Adapun gerai yang menyediakan kebutuhan rumah tangga sudah boleh dibuka.
”Kalau toko-toko pakaian masih belum. Nanti dibuka secara bertahap,” kata Maya.
Pantauan Kompas di Teraskota, protokol kesehatan diterapkan sejak lokasi parkir kendaraan hingga di dalam mal. Kapasitas parkir mobil, misalnya, dikurangi setengah. Pengelola memasang tanda silang di parkiran mobil agar tercipta jarak antarmobil.
Begitu memasuki pintu masuk utama mal, pengunjung diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dulu oleh petugas berpelindung wajah. Suhu tubuh pengunjung juga diukur. Pengunjung diwajibkan mengenakan masker.
Pengelola mal memodifikasi tombol lift agar pengunjung tidak menyentuhnya. Sebagai gantinya, tombol lift bisa ditekan menggunakan semacam pedal. Di lantaI mal, pengelola memasang garis kuning. Pengunjung mal harus berjalan mengikuti garis tersebut dan tidak boleh memotong jalan secara sembarangan.
Pengelola mal memodifikasi tombol lift agar pengunjung tidak menyentuhnya. Sebagai gantinya, tombol lift bisa ditekan menggunakan semacam pedal. Di lantaI mal, pengelola memasang garis kuning. Pengunjung mal harus berjalan mengikuti garis tersebut dan tidak boleh memotong jalan secara sembarangan.
Petugas keamanan mal Teraskota, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/6/2020), menginjak pedal untuk naik turun lift
”Ini aturan baru. Memang, sih, kalau jalan mengikuti garis kuning ini jadi agak jauh memutar,” kata Vida (18), salah seorang pengunjung Teraskota.
Vida mengaku tak keberatan kendati berjalan-jalan di dalam mal kini terasa lebih merepotkan. Semua itu demi mencegah terjadi kontak fisik yang mempermudah persebaran SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19.
Sadar risiko
Airin mengakui, ada risiko atas sejumlah pelonggaran-pelonggaran dalam Perwal No 19/2020. Jika pelonggaran tidak diiringi pengawasan yang optimal, itu akan berpotensi memicu lonjakan jumlah kasus Covid-19.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio, mengatakan, pemerintah daerah yang menerapkan PSBB transisi atau PSBB proporsional harus siap dengan segala konsekuensi. Masih banyak pelanggaran protokol kesehatan.
”Jika ada pelonggaran, harus ada pengawasan ketat. Jika tidak dan terjadi ledakan kasus Covid-19 lagi, pusat dan daerah harus siap dengan tenaga maupun fasilitas kesehatan,” ujarnya (Kompas, 9/6/2020).
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meninjau penyaluran bantuan sosial Presiden di Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Mei lalu.
Airin mengaku telah menyiapkan sarana dan prasarana medis sebagai persiapan. Ia mengklaim tenaga kesehatan serta rumah sakit di Tangsel sudah cukup memadai. Termasuk jumlah alat pelindung diri bagi tenaga medis. Adapun untuk pelacakan kontak di Tangsel terus dilakukan.
Menurut Airin, Pemkot Tangsel saat ini memiliki alat untuk memeriksa tes usap tenggorokan dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR). ”PCR kita dipinjamkan selama sebulan ini untuk alatnya. Itu membantu kita karena dengan adanya alat ini akan memudahkan kami melakukan tracking,” katanya.