Perampok Bersenjata Jebak Korban dengan Ajakan Kencan
Polisi mendalami kemungkinan para pelaku sebelumnya sudah beraksi dengan modus serupa.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus tiga orang yang terlibat perampokan bersenjatakan celurit terhadap seorang pria di Menteng, Jakarta Pusat. Modus mereka, salah satu anggota komplotan mengajak korban yang sama-sama menyukai sesama jenis untuk berkencan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, komplotan terdiri atas tiga pelaku. Dua perampok, TH (36) dan Z (37), sudah diringkus, sedangkan satu anggota lainnya berinisial O masih buron. Satu tersangka yang juga sudah ditangkap adalah D, penadah barang curian komplotan itu.
”Modusnya, TH berkenalan dengan korban melalui salah satu media sosial, kemudian janjian bertemu di suatu tempat,” kata Yusri dalam konferensi pers daring, Senin (8/6/2020). Adapun perampokan terjadi pada 19 Mei di samping kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng.
Polisi meyakini perampokan yang menyasar gay itu bukanlah sesuatu yang terjadi tiba-tiba. TH dan dua rekannya diduga sudah merencanakan sebelum TH mengajak korban kencan. ”Kami akan mendalami lagi, apakah kemungkinan modus ini pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Yusri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, TH dan korban berkenalan lewat media sosial sepekan sebelum berkencan. Setelah komunikasi semakin intens, keduanya bersepakat untuk bertemu di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Mereka awalnya masuk ke sebuah kamar salah satu hotel di sana dengan niat berhubungan badan. Namun, dengan alasan tidak cocok, niat itu tidak jadi dilakukan dan TH lantas mengajak korban bersepeda motor untuk jalan-jalan. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku Z dan O sudah menunggu sejak TH dan korban di hotel, kemudian mengikuti keduanya berjalan-jalan.
”TH mengajak korban untuk makan dan berkeliling menggunakan kendaraan korban. Yang mengendarai adalah korban, yang membonceng adalah TH,” kata Calvijn. Sambil mengikuti diam-diam menggunakan sepeda motor, Z dan O menunggu momen yang tepat untuk mendekati korban dan TH.
Kesempatan datang saat TH dan korban berhenti untuk mengobrol di dekat kantor Komnas HAM. Z dan O memepet sepeda motor korban lalu menyerahkan celurit ke TH. Celurit lantas dikalungkan TH ke leher korban. Namun, korban melawan dengan memegang celurit sehingga TH menarik senjata itu dan melukai ibu jari korban.
Tidak berdaya, korban mesti merelakan sepeda motor dan telepon selulernya dibawa kabur komplotan perampok.
Yusri menambahkan, tim yang berasal dari Subdirektorat 3/Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditugaskan memburu para pelaku. Tim mengawali dengan terlebih dahulu menangkap D, penadah ponsel korban. Petunjuk-petunjuk bertambah sehingga personel Resmob menemukan keberadaan TH dan Z. Keduanya sempat ingin melarikan diri sehingga petugas melukai mereka dengan tembakan.
Para tersangka dikenai Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi mereka, penjara maksimal sembilan tahun.