logo Kompas.id
MetropolitanTips Menggunakan Ojek Saat...
Iklan

Tips Menggunakan Ojek Saat PSBB Transisi

Masyarakat dapat kembali menggunakan jasa ojek selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Protokol kesehatan harus dipatuhi, baik oleh penumpang maupun pengojek.

Oleh
sekar gandhawangi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-NMt5zpeLVtYovDntj5roT9pqic=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F5e3d297c-fe5a-41bc-adeb-8ab77db9c987_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengojek daring antre menunggu penumpang di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020). Pada PSBB masa transisi di wilayah DKI Jakarta, pengojek nantinya dapat menarik penumpang mulai 8 Juni dengan menaati aturan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS - Ojek daring dan konvensional dapat kembali beroperasi di DKI Jakarta mulai Senin (8/6/2020). Setelah sempat dilarang mengangkut penumpang sejak pertengahan April 2020, kini masyarakat dapat kembali menggunakan jasa pengojek.

Kembali beroperasinya ojek daring untuk mengangkut penumpang selaras dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Periode ini menjadi masa transisi bagi warga Jakarta menuju tata kehidupan baru. Masa ini disertai pelonggaran aktivitas masyarakat, salah satunya di bidang transportasi.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000