Dunia Usaha Dukung PSBB Transisi, Kegiatan Dibuka Bertahap
Pada 4 Juni 2020, PSBB DKI Jakarta tahap tiga selesai namun diperpanjang sebagai PSBB transisi. Artinya, DKI mulai menuju masa normal baru ditandai dengan sejumlah pelonggaran di kegiatan usaha.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pelaku usaha di DKI Jakarta merespon positif penjelasan Gubernur DKI Jakarta melalui konferensi pers, Kamis (04/06/2020) siang. Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan sosial berskala besar atau PSBB namun masa perpanjangan itu juga sekaligus menjadi masa transisi. Dalam masa transisi ini sudah diberikan kelonggaran kepada berbagai sektor usaha dengan mengacu pada protokol kesehatan.
Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Kamis (04/06/2020) menjelaskan, pada masa transisi, perkantoran, industri, rumah makan, dan pertokoan yang bukan merupakan bagian dari mall/pusat perdagangan serta usaha UKM lainnya sudah dapat buka kembali dengan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap yang dimaksud adalah toko yang bernomor ganjil buka pada tanggal ganjil dan sebaliknya. Sedangkan mal dan pusat perdagangan non pangan yang selama ini tutup akan dapat buka kembali tanggal 15 Juni 2020.
"Ini angin segar bagi pelaku usaha dan pekerja saat roda ekonomi mulai berputar secara perlahan dan pekerja yang dirumahkan mulai aktif kembali," jelas Simanjorang.
Ini angin segar bagi pelaku usaha dan pekerja saat roda ekonomi mulai berputar secara perlahan dan pekerja yang dirumahkan mulai aktif kembali.
Para pengelola mall dan pusat perdagangan, imbuh Simanjorang, sekalipun baru akan aktif pada 15 Juni, namun dapat memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan dan juga konsolidasi internal mempersiapkan jam kerja karyawan serta standar protokol pelayanan kepada pengunjung sesuai dengan protokol yang diharapkan.
"Dengan dibukanya berbagai pusat perdagangan maka geliat perekonomian di Jakarta mulai bergairah karena sebagai kota jasa, sektor perdagangan menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan perekonomian di DKI Jakarta," kata Simanjorang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, secara terpisah menjelaskan, untuk rumah makan mandiri (yang tidak menjadi bagian dari pusat belanja) yang sudah boleh buka seperti dijelaskan gubernur, tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, menyiapkan cairan pembersih tangan, serta fasilitas untuk mencuci tangan. Syarat lainnya adalah menjaga jumlah pengunjung atau konsumen yang dibolehkan untuk masuk adalah 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dalam pelaksanaan, yang paling awal dibuka adalah rumah makan mandiri. Kemudian diikuti mal dan pusat perbelanjaan. Semua tetap akan ada pengawasan dan penegakan aturannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, menjelaskan, sesuai keterangan gubernur bahwa akan dalam masa transisi tetap akan ada penerapan ketat protokol kesehatan, maka akan ada pengaturan jam kerja masuk kantor atau industri.
Dinas, lanjut Andri, masih menunggu peraturan gubernur dan surat keputusan gubernur yang siap terbit sebagai payung hukum pengaturan itu. Sehingga kepala dinas bisa menerbitkan surat keputusan kepala dinas tentang pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa transisi supaya masyarakat sehat, aman, dan produktif.
"Itu pasti nanti ada. Rencananya kalau sudah keluar, SK sudah saya tandatangani baru nanti kami akan sosialisasi masif. Kami akan panggil dan berkoordinasi dengan Kadin dan Apindo supaya membantu disnaker untuk menyosialisasikan masalah tersebut. Ada waktu tiga hari, sampai Senin mendatang masih bisa untuk sosialisasi ke semua anggota dan anggota akan sosialisasi ke semua pengusaha di bawahnya. Pastilah nanti kita masif. Baik manual maupun lewat media sosial akan kita lakukan," jelas Andri.
Dengan langkah-langkah itu, lanjut Andri, nantinya dari dinas tetap akan pengawasan dan monitoring ketat.
Lebih lanjut Simanjorang menjelaskan, dunia usaha prinsipnya akan siap melaksanakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan kelonggaran dalam masa perpanjangan PSBB ini.
"Komitmen pengusaha sangat jelas dalam hal ini. Apapun kebijakan pemerintah akan siap kita laksanakan untuk kepastian berputarnya roda perekonomian," kata Sarman.
Sarman juga tetap berharap agar pengawasan, sosialisasi dan patroli dari aparat pemerintah tetap berjalan di tengah tengah masyarakat untuk senantiasa tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari hari. Disiplin diri ini wajib dilakukan termasuk saat kunjungan ke berbagai pusat perbelanjaan/mal agar di kala PSBB transisi. Diharapkan, nantinya angka kurva penyebaran semakin menurun sehingga tidak ada lagi pemberlakuan PSBB yang semakin ketat.