Bogor dan Depok Lanjutkan PSBB Secara Proporsional
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor serta Depok memutuskan untuk melanjutkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor serta Depok memutuskan untuk melanjutkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional. Sejumlah bidang kegiatan akan kembali diizinkan beroperasi dengan protokol ketat selama penerapan PSBB proporsional.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, data persebaran Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan hasil yang sangat cukup baik. Tren laju dari kasus positif, orang dengan pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga cukup melandai.
“Angka reproduksi kasus Covid-19 atau Rt di Kota Bogor menunjukkan hasil yang baik yaitu 0,5 atau di bawah 1,” ujar Bima saat konferensi pers secara daring, Kamis (4/6/2020).
Meski demikian, menurut Bima kondisi Kota Bogor saat ini belum dapat dikatakan aman sepenuhnya dari Covid-19. Protokol kesehatan di lapangan juga masih banyak perlu dimaksimalkan dan dioptimalkan.
“Toko non pangan sudah dibuka, tempat ibadah juga sudah melakukan aktivitasnya. Tetapi masih banyak pelanggaran. Banyak rumah makan dan toko-toko yang tidak mengindahkan protokol kesehatan maupun jaga jarak,” ungkapnya.
Berkaca dari hal tersebut, pemerintah Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan penerapan PSBB namun secara proporsional. Kebijakan ini tidak akan sama dengan PSBB tahap pertama hingga ketiga karena akan ada sedikit pelonggaran sebagai transisi menuju normal baru.
Bima menjelaskan, PSBB proporsional akan diterapkan selama satu bulan. Hal ini dilakukan karena perlu waktu yang cukup untuk mengkaji dan menganalisis penyebaran Covid-19 berdasarkan data-data yang disampaikan oleh pakar epidemologi.
“Selama satu bulan ini kami berikan penguatan pada aspek pengawasan dan edukasi. Kami juga akan berikan penguatan pada wilayah seperti di RW siaga,” katanya.
Selama satu bulan ini kami berikan penguatan pada aspek pengawasan dan edukasi. Kami juga akan berikan penguatan pada wilayah seperti di RW siaga.
Saat ini Kota Bogor ditetapkan pada level kewaspadaan 3 atau berada di zona kuning yang berarti wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 rendah. Hingga Kamis, tercatat masih ada penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menjadi 115 kasus. Dari total kasus tersebut, 15 orang dinyatakan meninggal dan 49 orang dinyatakan sembuh.
Kebijakan yang sama juga diambil Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menerapkan PSBB proporsional selama 14 hari sejak 5 hingga 18 Juni. Pemkab Bogor juga mengizinkan kembali operasional 10 bidang kegiatan, yakni peribadatan, pertanian, peternakan, kehutanan, hotel, restoran non-prasmanan, mal, pasar tradisional, minimarket atau supermarket dan industri atau perkantoran.
Kota Depok
Selain Bogor, pemerintah Kota Depok juga menyepakati untuk mengusulkan PSBB proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 hari sejak 5 hingga 18 Juni 2020. Keputusan ini salah satunya didasarkan pada kondisi Depok yang masih berstatus sebagai zona kuning Covid-19.
Dalam PSBB proporsional nantinya diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pedoman PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten atau kota sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya menyatakan, selama penerapan PSBB proporsional beberapa aktivitas sosial di Depok akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Ativitas tersebut diantaranya ibadah di rumah ibadah dan pusat-pusat ekonomi.
Selama penerapan PSBB proporsional beberapa aktivitas sosial di Depok akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Ativitas tersebut diantaranya ibadah di rumah ibadah dan pusat-pusat ekonomi.
Aktivitas lainnya seperti rekreasi di alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup. Sementara aktivitas pendidikan yakni sekolah masih dilaksanakan dengan sistem pembelajaran jarak jauh.
“PSBB proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktivitas secara bebas. Kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” ujar Idris.