Permenhub No 25/2020 akan berakhir pada 31 Mei 2020. Dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 116/2020, masa berlaku permenhub tersebut diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA
Sejumlah petugas memeriksa kendaraan yang hendak ke arah Jakarta di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). Di gerbang tol itu, dilakukan pemeriksaan surat jalan bagi mereka yang hendak masuk tol pada masa arus balik Lebaran 2020. Jika tak ada surat, kendaraan diminta putar balik.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memperpanjang pengendalian dan larangan arus mudik dan balik hingga 7 Juni 2020. Hal itu menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang juga akan berakhir pada 7 Juni.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub No 25/2020 akan berakhir pada 31 Mei 2020. Dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 116/2020, masa berlaku permenhub tersebut diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
”Dengan demikian, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan No 116/2020 ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020. SE tersebut memperpanjang masa berlaku pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.
Dengan demikian, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Pengendara antre memasuki titik pengecekan Bundaran Waru pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4/2020). Selain diminta mematuhi protokol Covid-19, setiap kendaraan yang masuk Surabaya khususnya dari luar daerah diharuskan mempunyai maksud yang jelas dan dibekali surat jalan dari perusahan ataupun instansi. Pengendara yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik.
Menurut Adita, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemangku kepentingan lain setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan itu dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.
”Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah meminta jajaran direktorat di lingkungan Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, pemerintah daerah, Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, para operator transportasi menyosialisasikan dan mengawasi implementasi aturan baru itu,” tuturnya.
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Sabtu, mengatakan, per 30 Mei 2020 pukul 12.00, ada 25.773 kasus positif Covid-19 dengan tambahan kasus positif sebanyak 557 kasus. Dari total kasus positif, sebanyak 7.015 orang sembuh dan 1.573 orang meninggal.
”Kami masih menemukan adanya kasus positif. Oleh karena itu, kami meyakini masih terjadi penularan di tengah masyarakat. Masih ada orang yang membawa virus dan berada di tengah-tengah kita dan masih ada sebagian saudara kita yang rentan tertular,” ucapnya.
Kami masih menemukan adanya kasus positif. Oleh karena itu, kami meyakini masih terjadi penularan di tengah masyarakat. Masih ada orang yang membawa virus dan berada di tengah-tengah kita dan masih ada sebagian saudara kita yang rentan tertular.
Terkait hal tersebut, Achmad Yurianto mengajak semua kalangan tetap patuh untuk menjaga jarak. ”Kita tidak pernah tahu siapa yang berada di luar yang membawa virus ini. Sebab, banyak sekali orang yang membawa virus ini tanpa keluhan apa-apa atau dengan gejala yang kecil sekali sehingga mereka tidak merasa sakit,” katanya.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata serta Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan pengendalian transportasi memiliki tujuan mencegah penyebaran Covid-19. ”Esensi pengendalian transportasi itu mencegah penularan,” ucapnya.