Meski sudah dilarang karena ada pandemi Covid-19, ternyata 1,7-1,8 juta orang mudik dari Jakarta. Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan kepolisian memperketat arus balik melalui pemeriksaan dan pengecekan SIKM.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama arus mudik Lebaran 2020, berkisar 1,7-1,8 juta orang telanjur keluar dari Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan warga yang telanjur keluar sebaiknya memiliki surat izin keluar masuk apabila ingin kembali ke Jakarta. Kalau tidak, lebih baik tinggal dulu di kampung halaman karena Jakarta hendak menuntaskan persebaran Covid-19.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam diskusi daring di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (28/5/2020), menjelaskan, berdasarkan hitungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah orang yang sudah telanjur mudik dan menggunakan angkutan umum itu sebanyak 750.000 orang.
Di sisi lain, pemudik menggunakan kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, berdasarkan data Jasa Marga, yang keluar dari Jabodetabek itu total lebih kurang 465.500 kendaraan. ”Jika kita kalikan okupansi dua orang per kendaraan, total ada 900.000 orang yang keluar,” ucapnya.
”Artinya, jika dijumlahkan dengan jumlah orang yang keluar dengan menggunakan angkutan umum, total orang yang sudah keluar Jabodetabek 1,7-1,8 juta orang. Ini yang harus kita antisipasi pada saat arus balik saat ini,” kata Syafrin menambahkan.
Antisipasi dengan cara penyekatan arus balik di belasan titik pemeriksaan serta dengan menunjukkan kepemilikan SIKM menjadi cara Pemprov DKI Jakarta mengantisipasi dan memperketat arus balik mudik Lebaran demi memutus persebaran virus korona. Itu karena saat ini kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus menurun.
Seperti yang ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (25/5/2020) di Gedung BNPB, Pemprov DKI Jakarta tidak menginginkan kerja keras selama ini gagal karena muncul gelombang baru. ”Kalau itu terjadi, maka yang menderita kita semua di Jakarta,” kata Anies tegas, Senin silam.
Untuk itu, Syafrin melanjutkan, warga yang telanjur mudik untuk sementara tidak kembali ke Ibu Kota. Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran virus korona melalui para pemudik yang berpotensi menjadi orang tanpa gejala (OTG). ”Untuk dua minggu ke depan, bertahan dulu di kampung, membangun kampung,” kata Syafrin.
Dalam diskusi daring tersebut, Benni Agus Candra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan, SIKM itu diterbitkan dengan dasar Pergub No 47 Tahun 2020. SIKM diperuntukkan bagi mereka yaang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan.
Sektor itu adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan pelaku usaha di bidang kebutuhan sehari-hari.
SIKM itu perlu diurus oleh warga Jakarta yang hendak meninggalkan Jabodetabek dan warga dari luar Jabodetabek. Ia mencontohkan, bagi tenaga konstruksi yang berasal dari luar Jabodetabek, maka pemilik proyek bisa menjadi penjamin bagi para tenaga kerja dari luar Jabodetabek itu untuk mengurus SIKM. Saat mengurus, DPMPTSP akan mengonfirmasi dahulu apakah penjamin dari warga yang mengajukan SIKM itu benar adanya.
Benni melanjutkan, ia berharap warga tidak mendadak dalam mengurus SIKM. Ia menyarankan sebaiknya SIKM diurus dua hingga tiga hari sebelum keberangkatan. Itu karena ada banyak pemohon yang juga mengajukan SIKM setiap harinya.
Lebih lanjut, Benni menyampaikan, mengurus SIKM itu tidak ribet. Warga bisa mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, untuk membaca syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus SIKM.
Apabila syarat yang diperlukan siap, warga bisa mengirimkan berkas melalui surat elektronik ke alamat sikm@jakarta.go.id.
Petugas akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.
Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesasian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja. ”Pemeriksaan terpenting foto dan KTP. Lalu surat keterangan sehat untuk pengajuan SIKM dan penjamin yang benar keberadaannya,” ujar Benni.
Syafrin melanjutkan, SIKM yang dilengkapi QR itu akan dicek kebenarannya oleh petugas dishub, TNI, dan kepolisian di titik pengecekan. Itu sekaligus menjadi cara menyeleksi warga yang hendak balik ke Jakarta.
”Jadi, mereka harus mengajukan izin. Tentu ada prasyaratnya, kegiatan yang mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk. Ini akan mendapatkan izin. Kemudian melalui penyekatan di areal Jabodetabek, kita akan melakukan seleksi siapa yang memiliki izin SIKM, dia yang boleh keluar masuk. Kemudian yang tidak, akan kita putar balikkan,” kata Syafrin.
Penyekatan dan seleksi itu, lanjut Syafrin, dilakukan bersama-sama dengan TNI dan kepolisian sejak di titik awal keberangkatan masyarakat. ”Jadi mulai dari Jawa Timur, rekan-rekan Polda dan TNI di Jawa Timur, juga di DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat ini sudah melakukan penyekatan sepanjang jalan sehingga ketika masuk perbatasan Jabodetabek, ini sudah terseleksi. Berlapis pengawasannya,” kata Syafrin.
Pengetatan dilakukan di sembilan ruas jalan arteri, dua titik pintu tol, Terminal Pulogebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno-Hatta. Dengan penyekatan dan seleksi berlapis itu, sebanyak 6.364 kendaraan yang mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa SIKM di masa arus balik Lebaran diminta memutar balik. Data tersebut berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perhubungan DKI Jakarta per Rabu (27/5/2020).
Syafrin menjelaskan, untuk itu, memang warga wajib memiliki SIKM. ”Karena memang tujuannya kami pahami sekarang kasus positif Jakarta cenderung turun dan ini yang kita jaga dalam jangka waktu dua minggu selama perpanjangan PSBB ketiga ini. Kita harapkan bisa dipertahankan sehingga kita semuanya warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB dan menuju masa transisi ke depan,” ujar Syafrin.