Cegah Penularan Covid-19, Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pembatasan Orang
Tanpa kepatuhan pada aturan, pandemi Covid-19 yang memukul semua sektor tidak akan berakhir.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak semakin masif.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, berkenaan dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketiga yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan masih terus bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif, serta upaya pencegahan penularan Covid-19, Pemkot Depok membatasi pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok.
”Sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020. Masuk Kota Depok bagi arus balik mohon dipenuhi dulu persyaratan. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan,” kata Idris saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 itu, kata Idris, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 mencakup beberapa poin yang harus diperhatikan warga. Misalnya, setiap warga Kota Depok yang pulang ke Kota Depok dari luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Kota Depok atau kartu keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermeterai, surat keterangan hasil tes cepat non-reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.
Bagi yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau kartu keluarga Kota Depok wajib melengkapi persyaratan seperti memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa, diketahui camat tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok; surat pernyataan sehat bermeterai; surat keterangan hasil tes cepat non-reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan; memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok.
Adapun bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja di Kota Depok. Bagi yang disebabkam alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.
”Peraturan harus dijalankan dengan ketat. Saya juga berharap warga patuh. Pandemi Covid-19 banyak memukul semua sektor. Jika kita tidak disiplin dan patuh, tidak akan berakhir,” kata Idris.
Selain itu, ujar Idris, masih berkenaan dengan masa PSBB ketiga yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan masih terus bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif, pemkot masih mengkaji secara mendalam dari beragam dimensi, baik dari sisi kesehatan dengan menganalisis data statistik kasus maupun dari sisi lainnya terutama ekonomi, sosial budaya, tingkat kedisiplinan warga, dan sinergi kebijakan antardaerah di Jabodetabek.
Masih rentan
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Selasa (26/5/2020), terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 21 kasus. Penambahan tersebut berasal dari program tes cepat Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan uji usap (swab) di Labkesda dan PCR di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia.
”Meskipun akan berdampak pada penambahan kasus daalam setiap harinya, strategi detect melalui rapid test dan swab PCR akan terus kami lakukan agar kasus dapat dijaring, dipetakan, dan diintervensi,” kata Idris.
Idris mengatakan, penularan lokal di Kota Depok dinilai masih rentan. Hal itu terlihat dari jumlah kasus positif mencapai 535 orang, sedangkan pasien sembuh berjumlah 128 orang dan jumlah meninggal mencapai 24 orang.
Sementara untuk orang tanpa gejala (OTG) berjumlah 1.660 orang, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 3.727 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 1.426 orang. Untuk PDP yang meninggal, saat ini berjumlah 71 orang; terdapat penambahan dibandingkan dengan hari sebelumnya sebanyak 3 orang.
Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center Kementerian Kesehatan.
Menurut Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia Kota Depok Alif Noeriyanto, Pemkot Depok harus memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020. Hal itu perlu dilakukan karena angka kasus positif Covid-19 terus meningkat. ”Depok berbatasan dengan Jakarta, jadi PSBB Kota Depok bisa menyesuaikan dengan PSBB di Jakarta sampai 4 Juni,” katanya.
Jila mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, kata Alif, PSBB tak dapat dicabut jika kasus Covid-19 belum melambat, apalagi akan ada arus balik.
”Pemkot Kota Depok harus antisipasi kedatangan warga dari luar Jabodetabek. Jika tidak, itu bisa jadi kluster baru karena transmisi lokal di Depok masih tinggi. Oleh karena itu, penting memperpanjang PSBB,” kata Alif.