PSBB Bodebek yang sejatinya berakhir pada 26 Mei 2020 kembali diperpanjang tiga hari. Sebagian pemerintah daerah berharap PSBB Bodebek berakhir bersamaan dengan PSBB DKI Jakarta.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan Sosial berskala Besar di Bogor, Depok, dan Bekasi, otomatis diperpanjang tiga hari ke depan karena disesuaikan dengan ketentuan PSBB Jawa Barat yang baru berakhir pada 29 Mei 2020. Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi berharap masa akhir PSBB di Bodebek bersamaan dengan DKI Jakarta.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, PSBB Kota Depok yang sejatinya berakhir pada 26 Mei otomatis diperpanjang tiga hari. Itu untuk menyesuaikan dengan PSBB di Jawa Barat yang baru akan berakhir tiga hari ke depan.
”Kami menyesuaikan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat. Sambil nanti menunggu perkembangan dalam dua hari ini, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah-daerah di Jabodetabek,” katanya, Senin (25/5/2020), saat dihubungi dari Jakarta.
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-hukham/2020 tentang PSBB Tingkat daerah Provinis Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, menyebutkan PSBB tingkat daerah provinsi Jawa Barat dilanjutkan dengan skala proporsional hingga 29 Mei 2020. Juga disebutkan kalau pemberlakuan PSBB di Bodebek mengikuti jangka waktu PSBB Jawa Barat.
Di Kota Depok, sesuai data terbaru hingga Minggu (25/5/2020), total ada 501 kasus positif Covid-19 di Depok. Mereka yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, 118 orang, dan jumlah kematian mencapai 92 kasus. Jumlah angka kematian itu merupakan gabungan antara 24 kasus Covid-19 dan 68 pasien dalam pengawasan (PDP). Sementara itu, jumlah orang tanpa gejala (OTG) masih tinggi, yakni 908 orang, orang dalam pemantauan (ODP) 1.544 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 581 orang.
Kota Bekasi memperpanjang
Di Kota Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi, mengatakan, kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi terus melandai. Reproduksi kasus Covid-19 di daerah itu hanya 0,71 persen sehingga dinilai tidak ada lagi potensi penularan dari mereka yang positif Covid-19.
”Perlu digaris bawahi, reproduksi kita 0,71 (persen). Kita di level 2, yakni pelonggaran bukan di level 4 atau level merah,” ujar Rahmat, Minggu (24/5/2020).
Meski reproduksi kasus Positif Covid-19 melandai, Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk mengajukan perpanjangan PSBB ke Gubernur Jawa Barat. Perpanjangan dinilai penting untuk memastikan warga mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan tujuan mengantisipasi lonjakan kedua kasus baru.
”Di Jakarta (PSBB) sampai 4 Juni 2020. Nah, kami tidak bisa lepas dari DKI, karena kami juga menjadi episentrum Jabodetabek,” ujarnya.
Dari data laman corona.bekasikota.go.id, yang diakses pada Senin (25/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 288 kasus, dengan rincian 235 kasus sembuh, 31 meninggal, dan 22 dirawat. Adapun total PDP sebanyak 964 orang dan ODP, 2.626 orang.