5.247 Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Diproses Pemprov DKI
Untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta meminta warga mengurus SIKM. Surat itu menjadi alat pemantauan mobilitas.
Oleh
HELENA F NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang membatasi mobilitas warga selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB terbit pada 14 Mei, warga DKI Jakarta mulai mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus surat izin keluar masuk. Tercatat ada 5.247 permohonan SIKM yang diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Benni Agus Candra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020) malam, menjelaskan, sejak dibuka pada Jumat (15/5), berdasarkan data terakhir, Minggu (24/5) pukul 18.00, total 125.734 pengguna berhasil mengakses perizinan surat izin keluar masuk (SIKM) dari laman Corona.jakarta.go.id.
Dari jumlah warga yang mengakses itu, tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima DPMPTSP. ”Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam,” kata Benni.
Dari total 5.247 permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per Minggu sore kemarin. Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut. Sebanyak 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab, 3.493 permohonan ditolak, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Adapun permohonan yang ditolak, lanjut Benni, karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan. ”Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM yang kami tolak atau tidak disetujui pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” ujar Benni.
Benni mencontohkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek. Pihaknya juga menerima permohonan yang menyatakan pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk halalbihalal atau bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. ”Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak,” ucap Benni.
Benni menerangkan, pemohon pertama ditolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19. Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
”Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Benni.
Lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi, baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta, serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.
”Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi, dan penyuluhan daring terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara/prosedur perizinan SIKM,” tutur Benni.
Lebih lanjut Benni mengatakan, untuk mengatasi lonjakan permintaan itu, pihaknya membuka layanan live chat melalui laman Pelayanan.jakarta.go.id dan penyuluhan daring yang dapat dimanfaatkan pemohon selama 23-25 Mei 2020. Jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 hingga 22.00.
Seperti diketahui, penerbitan SIKM itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan individu mana yang diminta tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19.
Aparatur pemerintah juga jelas dalam memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian.
Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, sebelum Lebaran juga sudah menyatakan, pihaknya menurunkan ratusan personel Satpol PP untuk membantu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemeriksaan SIKM bagi warga yang beraktivitas. Pemeriksaan dilakukan di 10 titik ruas jalan arteri dan dua titik tol.